AMBON — Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor KSDA Dobo mengamankan tiga ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dari sebuah rumah kos di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Penindakan yang berlangsung pada Selasa (28/4) tersebut dilakukan setelah petugas mengendus praktik pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki, Lebrina Serpara, mengonfirmasi bahwa seluruh satwa yang disita kini berada dalam pengawasan ketat petugas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya otoritas dalam menekan angka perdagangan dan pemeliharaan satwa liar di wilayah Maluku.
Pantauan Media Sosial Bongkar Praktik Pemeliharaan Ilegal
Kasus ini terungkap berkat keaktifan petugas dalam melakukan patroli siber di media sosial. Informasi mengenai adanya warga yang memelihara kakatua jambul kuning di sebuah rumah kos di Dobo segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga ekor burung kakatua yang dikurung di dalam kandang besi. Pemilik satwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan, mengingat jenis burung ini masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga satwa dilindungi dari ancaman perdagangan dan pemeliharaan ilegal,” ujar Lebrina Serpara di Ambon, Sabtu (2/5/2026).
Proses Rehabilitasi 3 Kakatua Jambul Kuning di SKS Dobo
Setelah diamankan, ketiga burung tersebut langsung dievakuasi ke kandang SKS Dobo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, kakatua-kakatua tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat namun tetap memerlukan masa karantina.
“Setiap satwa yang diselamatkan menjalani proses karantina dan rehabilitasi agar siap kembali ke habitat alaminya," kata Lebrina.
Proses rehabilitasi ini bertujuan mengembalikan sifat liar satwa sebelum nantinya dilepasliarkan ke hutan. Petugas memastikan kondisi fisik dan perilaku burung benar-benar pulih agar mampu bertahan hidup secara mandiri di alam bebas.
Sanksi Administratif dan Edukasi bagi Pemilik Satwa
Dalam operasi tersebut, petugas BKSDA juga melakukan pembinaan langsung kepada pemilik rumah kos. Selain penyitaan satwa, pemilik diwajibkan menjalani proses administrasi berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Lebrina menegaskan bahwa kakatua jambul kuning adalah satwa yang populasinya terancam. Warga dilarang keras untuk memelihara, memiliki, atau memperdagangkan satwa tersebut tanpa izin resmi dari negara.
BKSDA Maluku terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan di Kepulauan Aru. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas jika menemukan indikasi perdagangan atau pemeliharaan satwa endemik Maluku secara ilegal di lingkungan sekitar.