AMBON — Ancaman blokade Jalan Trans Seram oleh masyarakat Negeri Samasuru memicu eskalasi konflik pembangunan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pemerintah negeri adat menilai proyek yang dimulai tanpa persetujuan itu melanggar hak ulayat yang dijamin konstitusi.
Sekretaris Tim Hukum Negeri Samasuru, Lukas Waileruny, menegaskan pihaknya telah menempuh jalur formal. Surat penolakan resmi dikirim ke Pemerintah Kabupaten SBB pada 16 April 2026, disusul surat serupa ke Komando Distrik Militer 1513/SBB pada 24 April 2026. Hingga kini, pembangunan tetap berjalan.
TNI Disebut Jadi Alat Intimidasi
Yang menjadi sorotan utama adalah keterlibatan personel TNI dalam pengawasan proyek. Lukas mempertanyakan peran mereka di lapangan. “Kapasitas anggota TNI itu apa? Apakah sebagai pengawas pembangunan atau justru digunakan Pemerintah Seram Bagian Barat sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan protes?” tegas Lukas kepada media, Senin (11/5/2026).
Menurut Lukas, keberadaan aparat berseragam justru memicu ketegangan, bukan memberi rasa aman. Ia menduga hal itu sengaja dilakukan untuk membungkam suara warga adat yang menolak proyek di tanah leluhur mereka.
Akar Konflik: Sengketa Tapal Batas Dua Kabupaten
Penolakan warga Samasuru tidak berdiri sendiri. Persoalan ini berkaitan erat dengan sengketa tapal batas berkepanjangan antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah Kabupaten SBB merujuk pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 sebagai dasar hukum. Sebaliknya, masyarakat Negeri Samasuru berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 yang mereka yakini bersifat final.
“Wilayah kami secara hukum masuk dalam Kabupaten Maluku Tengah. Jadi, Pemerintah SBB tidak punya kewenangan membangun apa pun di sini,” ujar Lukas.
Surat ke 8 Lembaga Tak Dibalas
Tim hukum Negeri Samasuru tak hanya melayangkan surat ke pemerintah daerah. Salinan penolakan juga dikirim ke Pemerintah Provinsi Maluku, Polda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Komnas HAM Perwakilan Maluku, serta pimpinan dan Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada 17 April 2026. Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun dari delapan lembaga tersebut yang memberikan tanggapan resmi.
“Kami berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku agar aktivitas Pemerintah Seram Bagian Barat di wilayah kami dihentikan demi mencegah konflik horizontal,” kata Pejabat Pemerintah Negeri Samasuru, CHR Waileruny.
Pemuda: Pemerintah Jangan Jadi Contoh Buruk
Ketua Pemuda Negeri Samasuru, Yongki Purimahua, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dianggap mengabaikan hukum. “Kalau pemerintah saja tidak menghormati hukum dan putusan MK, bagaimana masyarakat kecil bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini,” ujarnya.
Masyarakat adat Samasuru menegaskan penolakan mereka memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Tokoh pemuda setempat, Ivan Tuny, juga mengingatkan identitas Negeri Samasuru sebagai negeri adat yang memiliki ikatan gandong dengan Negeri Kulur di Saparua serta hubungan pela dengan Negeri Iha dan Negeri Ameth di Nusalaut. “Kami bukan masyarakat yang hidup di tanah negeri lain. Kami hidup dan tinggal di atas tanah adat kami,” katanya.