AMBON — Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, langkah ini menjadi fondasi untuk memastikan warisan budaya Maluku memiliki legitimasi kuat dan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
"Kegiatan ini bukan sekadar urusan administrasi atau legalitas semata, tetapi bagian dari upaya menjaga identitas, sejarah, dan martabat kebudayaan Maluku," ujar Vanath dalam sambutannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku.
Vanath menambahkan, pengakuan resmi terhadap lagu-lagu daerah dan karya budaya lainnya akan menjadi warisan berharga bagi anak cucu kelak. "Kita mungkin belum langsung merasakan manfaatnya hari ini, tetapi suatu saat nanti anak cucu kita akan bangga karena leluhur mereka pernah meninggalkan warisan budaya yang diakui secara resmi oleh negara," katanya.
Perguruan Tinggi Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Selain soal kekayaan intelektual, Wagub juga menyoroti peran strategis perguruan tinggi dalam pembangunan Maluku. Ia menilai keberadaan kampus tidak hanya sebagai tempat pendidikan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi melalui perputaran uang dari aktivitas mahasiswa.
“Perguruan tinggi bukan hanya tempat pendidikan, tetapi juga penggerak ekonomi daerah. Karena itu pemerintah daerah memiliki kepentingan besar untuk terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Maluku,” ucapnya.
Harmoni Sosial Jadi Fondasi Kemajuan
Dalam kesempatan yang sama, Vanath mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan keseimbangan sosial di tengah masyarakat Maluku yang majemuk. Ia menyebut harmoni sosial adalah fondasi utama untuk menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan daerah.
“Maluku dibangun di atas keberagaman. Karena itu semangat menjaga keseimbangan, toleransi, dan persaudaraan harus terus dirawat oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan Kerja Sama dan Penyerahan Sertifikat HKI
Rangkaian acara diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku dengan Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara. Perjanjian itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan serentak bersama 10 perguruan tinggi negeri dan swasta dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Pada puncak acara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal lagu-lagu daerah Maluku kepada Wakil Gubernur Maluku. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh Wagub sebagai bentuk dukungan Pemprov Maluku terhadap penguatan ekosistem pendidikan dan kekayaan intelektual di daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga untuk memperkuat pendidikan, kebudayaan, serta perlindungan kekayaan intelektual di masa mendatang.