TERNATE — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi ekspresi budaya tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. "Pelindungan ekspresi budaya tradisional termasuk musik Soya-soya ini merupakan ikhtiar melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial budaya," ujarnya, Minggu (12/7).
Ketukan Cepat Penuh Semangat untuk Sambut Tamu hingga Perjuangan
Musik Soya-soya dimainkan dengan ketukan cepat dan penuh semangat. Alat musik utamanya adalah tifa, atau gendang khas Maluku, serta gong yang dalam bahasa setempat disebut saragai. Irama khas ini kerap mengiringi Tarian Soya-soya yang diperagakan oleh para pemuda dalam berbagai momen penting.
Bukan sekadar hiburan, musik ini juga menjadi bagian dari tradisi penyambutan tamu kehormatan, upacara adat, hingga simbol semangat juang para pahlawan. Keberadaannya telah mengakar kuat di tengah masyarakat Ternate sejak zaman dahulu.
Negara Jamin Perlindungan demi Identitas Bangsa dan Nilai Ekonomi
Dengan tercatatnya musik Soya-soya sebagai kekayaan intelektual komunal, negara tidak hanya menjaga identitas dan martabat bangsa. Lebih dari itu, perlindungan ini diharapkan mampu membuka peluang ekonomi bagi warga melalui sektor pariwisata berbasis kearifan lokal. "Serta dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat melalui pariwisata daerah," imbuh Argap.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, mendorong sinergi semua pihak untuk mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal lainnya. Ia mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, hingga kampus untuk bersama-sama mendaftarkan warisan budaya seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis.
Warisan Leluhur yang Wajib Dijaga Generasi Penerus
"Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya yang telah ada sejak dulu dan diwariskan secara turun temurun oleh generasi penerus. Tugas kita untuk tetap melestarikan budaya tersebut melalui pencatatan atas kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum," pungkas Rian.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pegiat budaya di Maluku Utara. Pengakuan negara atas musik Soya-soya diharapkan bisa menjadi tameng dari klaim pihak asing sekaligus mendorong regenerasi pemain musik tradisional di kalangan anak muda.