TERNATE — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menggelar kegiatan pemberdayaan kekayaan intelektual di Kabupaten Halmahera Selatan. Acara bertajuk "Sinergi Kekayaan Intelektual Komunal dan Desain Industri: Mengangkat Martabat Budaya, Mendorong Ekonomi Kreatif" itu berlangsung di Buanalipu Hotel, Senin (13/1).
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual. Ia menegaskan sinergi antara perlindungan KIK dan desain industri menjadi kunci utama.
"Perlindungan kekayaan Intelektual adalah kunci untuk mengangkat martabat budaya daerah sekaligus mendorong produk lokal di daerah termasuk Halmahera Selatan bersaing di pasar nasional maupun global," ujar Argap dalam keterangannya.
Dua Sertifikat Merek Kolektif Diserahkan ke Kelompok Masyarakat
Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum Malut menyerahkan dua sertifikat merek kolektif kepada Kelompok Desa Mandiri Pangan (KDMP) Halmahera Selatan. Dua merek tersebut adalah "Asik Parusa" dari KDMP Amasing Kota dan "Hamasi Ene Ni Ingo" dari KDMP Kampung Makian.
Selain itu, dua sertifikat merek dagang juga diberikan, yakni untuk Batik Citra Bacang dan Dilan Pro UMKM. Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti konkret perlindungan hukum terhadap produk lokal.
Maluku Utara Miliki 434 KIK yang Tercatat
Materi pertama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Zulfikar Gailea, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut. Ia menjelaskan bahwa KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki dan diwariskan secara kolektif oleh masyarakat.
Cakupannya meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis, dan indikasi asal. Zulfikar menyebut Maluku Utara memiliki sekitar 434 KIK yang telah tercatat.
"Halmahera Selatan memiliki beragam KIK berupa tradisi adat, tarian, bahasa, kuliner, serta potensi budaya lainnya yang perlu terus didokumentasikan sebagai aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah," jelasnya.
Desain Industri Jadi Benteng Anti-Peniruan Produk Lokal
Rizki Harit, Pemeriksa Desain Industri, memaparkan strategi pendaftaran desain industri dalam sesi terakhir. Ia menjelaskan langkah-langkahnya mulai dari identifikasi produk, pendokumentasian, penelusuran, hingga pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Perlindungan desain industri dapat mendukung peningkatan daya saing produk, mencegah peniruan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif," tegas Rizki.
Peserta kemudian berdiskusi mengenai perbedaan perlindungan merek, hak cipta, dan desain industri. Dijelaskan bahwa ketiganya dapat dimiliki secara bersamaan apabila memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut: Pendampingan ke Pemda dan Pelaku UMKM
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Malut, M. Ikbal, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal. Ia menekankan pentingnya perlindungan sebagai identitas dan hasil kreativitas anak bangsa.
"Kemenkum Malut terus bersinergi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat komunal agar hasil kekayaan intelektual dapat dijaga, dilestarikan, dan memberikan manfaat ekonomi," ujar M. Ikbal.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan koordinasi dan pendampingan kepada Pemda Halmahera Selatan, perangkat daerah, perguruan tinggi, UMKM, dan Koperasi Merah Putih. Fokus pendampingan adalah pada inventarisasi dan perlindungan potensi kekayaan intelektual di wilayah tersebut.