Pencarian

Kepala DKP Maluku Tegaskan Pungutan PNBP dan PAD di PPP Dobo Tahun 2025 Capai Rp15 Miliar, Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 • 16:38:01 WIB
Kepala DKP Maluku Tegaskan Pungutan PNBP dan PAD di PPP Dobo Tahun 2025 Capai Rp15 Miliar, Sesuai Aturan
Kepala DKP Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si, menyampaikan rincian pungutan di PPP Dobo tahun 2025 mencapai Rp15 miliar.

AMBON — Kepala DKP Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si, menegaskan bahwa seluruh pungutan di PPP Dobo sudah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menjelaskan, PNBP yang merupakan kewenangan pusat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2001, sementara objek pungutan untuk APBD memiliki dasar hukumnya sendiri-sendiri yang diatur oleh pemerintah daerah.

"Jadi PNBP itu pusat sedangkan APBD itu daerah yang memiliki dasar hukumnya sendiri-sendiri," kata Erawan di Ambon, Selasa (14/7/2026).

Rincian Pungutan: PNBP Rp12 Miliar, PAD Rp3 Miliar

Menurut data yang disampaikan Erawan, total nilai pungutan yang berhasil dihimpun dari PPP Dobo pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp15 miliar. Rinciannya, hasil pungutan PAD untuk Maluku tercatat kurang lebih Rp3 miliar, sementara hasil pungutan PNBP mencapai angka sekitar Rp12 miliar.

Erawan memastikan bahwa besaran tersebut sudah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ia mencontohkan, setiap hasil produksi perikanan oleh kapal di atas 30 gross ton (GT) dikenakan PNBP sesuai kewenangan pusat. Sementara itu, objek PAD seperti jasa tambat labuh dan penyediaan air bersih dipungut berdasarkan kewenangan daerah.

Daerah Perjuangkan Kewenangan Kapal di Bawah 30 GT

Dalam kesempatan itu, Erawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperjuangkan agar kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT dapat menjadi kewenangan daerah. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan porsi pendapatan asli daerah dari sektor perikanan.

Soal mekanisme bagi hasil PNBP yang diterima Maluku, Erawan mengakui bahwa situasinya masih abu-abu. Sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Maluku rutin menerima dana bagi hasil PNBP. Namun, setelah kebijakan tersebut diterapkan, kepastian aliran dana bagi hasil itu belum jelas. Ia menambahkan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Maluku, melainkan juga di provinsi lain di Indonesia.

Program Prioritas Pusat: 80 Lebih Kampung Nelayan untuk Maluku

Erawan menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengatur sejumlah program prioritas yang selaras dengan program Presiden, seperti Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan Kampung Budidaya. Nilai PNBP yang berasal dari Dobo, menurutnya, sangat mungkin dialokasikan untuk membiayai program-program tersebut di daerah.

Pada tahun 2025, dua unit KNMP telah dibangun di Maluku, tepatnya di Kota Tual dan Kabupaten Buru. Untuk tahun 2026, telah disepakati bahwa Maluku akan mendapatkan jatah lebih dari 80 KNMP. Jumlah ini akan dibagi habis kepada 11 kabupaten/kota di Maluku sesuai dengan kebijakan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

"Jadi bisa kita bayangkan dari 80 lebih KNMP dan sekitar 40 saja yang masuk kategori HUP (pusat kawasan), dengan nilai Rp22 miliar per HUP termasuk penyangga dengan nilai kurang lebih Rp10 miliar per penyangga maka sudah berapa banyak uang yang masuk ke Maluku," ujar Erawan.

Dua KNMP Siap Dioperasikan, SDM Sedang Dilatih

Erawan mengungkapkan, dua KNMP yang telah dibangun di Tual dan Buru sebenarnya sudah selesai dikerjakan namun belum diserahterimakan secara resmi. Meski demikian, pemerintah pusat telah memberikan penugasan agar kedua fasilitas tersebut bisa segera dioperasikan.

Saat ini, sumber daya manusia (SDM) yang akan menangani pengelolaan KNMP tengah menjalani pelatihan di Jakarta. Pelatihan tersebut diperkirakan rampung sekitar awal Agustus 2026. Setelah selesai, para tenaga pengelola akan langsung menuju lokasi masing-masing, yaitu di Kota Tual dan Kabupaten Buru, untuk memulai operasional pusat kawasan nelayan tersebut.

Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks