MASOHI — Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menggelar kegiatan penyuluhan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai. Acara ini bertujuan menghubungkan kepemilikan sertipikat tanah dengan akses permodalan, produksi, usaha, dan pemasaran. Program ini memastikan manfaat Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat semata.
Sertipikat Tanah: Dari Aset Legal Jadi Alat Produksi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med., menegaskan bahwa satu lembar sertipikat menyimpan nilai ekonomi besar jika dimanfaatkan secara optimal. Ia membuka langsung kegiatan penyuluhan yang dihadiri warga penerima manfaat.
“Satu lembar sertipikat memiliki nilai yang sangat tinggi. Melalui Akses Reforma Agraria, masyarakat pemilik aset didorong untuk memperoleh akses permodalan, akses produksi, akses usaha, dan akses pasar sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sayid dalam sambutannya.
Mengapa Akses Reforma Agraria Penting bagi Warga Malteng?
Program ini menjadi jembatan antara legalitas tanah dengan aktivitas ekonomi riil. Selama ini, banyak warga memiliki sertipikat namun tidak tahu cara menjadikannya agunan kredit atau sebagai dasar kerja sama usaha. Penyuluhan ini mengisi celah pengetahuan tersebut.
Kegiatan berlangsung di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, yang menjadi salah satu lokasi prioritas distribusi tanah Reforma Agraria di Maluku Tengah. Peserta mendapatkan materi tentang pengajuan kredit usaha rakyat, pendampingan usaha kecil, dan akses pasar produk pertanian atau perkebunan.
Pemerintah daerah menargetkan agar setiap sertipikat yang diterbitkan bisa segera produktif dalam waktu singkat. Kantor Pertanahan Malteng berencana memperluas jangkauan penyuluhan ke negeri-negeri lain di wilayah tersebut sepanjang tahun 2026.