DOBO — Ketua YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru, Irawati Tamsel Siahaan, SH, menegaskan bahwa putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Ferdinan Lengam telah melalui proses pemeriksaan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan. Menurutnya, langkah JPU mengajukan banding justru mengabaikan prinsip objektivitas yang telah dijalankan majelis hakim.
Fakta Hukum di Balik Putusan Bebas
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo tidak hanya membebaskan Ferdinan dari seluruh dakwaan, tetapi juga memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan. Hak-hak terdakwa sebagai warga negara, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, turut dipulihkan.
“Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil berdasarkan fakta persidangan, tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari luar proses hukum,” ujar Irawati dalam keterangan pers yang diterima Porostimur.com, Selasa (8/7/2026).
Enam Bulan dalam Tahanan
Ferdinan Lengam menjalani proses hukum dan penahanan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. YLBH menilai masa penahanan yang panjang tanpa bukti kuat seharusnya menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Aru.
“Klien kami telah kehilangan kebebasan selama setengah tahun. Ketika pengadilan menyatakan ia tidak bersalah, seharusnya tidak ada lagi upaya hukum yang memperpanjang penderitaannya,” tambah Irawati.
Banding Jaksa: Dikhawatirkan Mengikis Independensi Peradilan
YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru menyayangkan sikap JPU yang tetap mengajukan banding meskipun fakta persidangan telah menunjukkan lemahnya dakwaan. Lembaga bantuan hukum itu menilai langkah tersebut berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Maluku.
“Kami memahami hak jaksa untuk melakukan upaya hukum. Namun, dalam kasus ini, seharusnya putusan hakim dihormati sebagai bentuk finalitas penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Irawati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah banding yang ditempuh. YLBH menyatakan akan terus mendampingi Ferdinan Lengam dalam setiap tahapan hukum selanjutnya.