AMBON — Kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Maluku merupakan bagian dari proses pembentukan undang-undang yang mengedepankan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Mercy Barends menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat kepulauan harus terakomodasi dalam substansi regulasi tersebut.
Target Penyelesaian dan Substansi RUU
Mercy menyebut, pembahasan RUU Daerah Kepulauan ditargetkan rampung pada tahun ini. Ia mendorong agar rancangan undang-undang tersebut tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menjawab persoalan dasar yang dihadapi daerah kepulauan, seperti konektivitas, distribusi logistik, dan akses layanan publik.
"Pembahasan harus mampu mengakomodasi kebutuhan riil daerah kepulauan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan," ujar Mercy dalam pertemuan tersebut.
Ratusan Pemangku Kepentingan Hadir dalam Forum
Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku itu dihadiri oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, serta anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena. Tak hanya itu, forum juga melibatkan anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Para bupati dan wali kota se-Maluku, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan turut hadir memberikan masukan langsung.
Mengapa Maluku Jadi Lokasi Penjaringan Aspirasi?
Maluku dipilih sebagai salah satu lokasi penjaringan aspirasi karena provinsi ini memiliki karakteristik kepulauan yang kompleks. Dengan ribuan pulau yang tersebar, persoalan distribusi barang, harga bahan pokok yang kerap lebih mahal, serta keterbatasan infrastruktur transportasi menjadi isu utama yang diharapkan bisa dijawab dalam RUU Daerah Kepulauan.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyambut baik langkah pansus yang turun langsung ke lapangan. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam penyusunan regulasi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.