AMBON — Sebanyak 57 ekor burung endemik Maluku dan Papua kini berada dalam pengamanan polisi setelah penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Talaga Raja. Satwa-satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi hidup saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penggeledahan pada Kamis sore.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, Jumat (24/7).
57 Burung Endemik dan Puluhan Sangkar Diamankan
Dari lokasi, polisi menyita 20 sangkar burung berbagai ukuran, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Burung-burung yang diamankan terdiri dari sembilan ekor Nuri Ternate, 13 ekor Nuri Kepala Hitam Papua, 14 ekor Nuri Maluku, dua ekor Kakatua Maluku, serta satu ekor Kakatua Tanimbar.
Selain itu, petugas juga menemukan dua ekor Kakatua Jambul Kuning Kecil, dua ekor Kakatua Jambul Kuning Besar, dan sejumlah burung jenis nuri, kasturi, betet, bayan, serta perkici endemik lainnya. Seluruh satwa tersebut merupakan spesies yang dilindungi undang-undang.
Pelaku Berinisial EYL Diamankan, Jaringan Didalami
Pria berinisial EYL (46), seorang wiraswasta yang menguasai rumah kontrakan tersebut, kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami asal-usul satwa, mekanisme penguasaan, dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.
“Pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan koordinasi dengan ahli konservasi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” ujar Kombes Budi.
Peran Aktif Warga Bantu Pengungkapan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas penampungan atau perdagangan satwa dilindungi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa liar yang dilindungi,” kata Rositah.
Polda Maluku menegaskan proses hukum terhadap EYL masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.