Pencarian

Tokoh Muda Samasuru Desak Pemprov Maluku Fasilitasi Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB, Sebut Asisten III Keliru Pahami Konstitusi

Rabu, 05 Agustus 2026 • 14:24:31 WIB
Tokoh Muda Samasuru Desak Pemprov Maluku Fasilitasi Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB, Sebut Asisten III Keliru Pahami Konstitusi
Waileruny menyampaikan kritik terhadap pernyataan Asisten III Pemprov Maluku dalam penanganan sengketa tapal batas Malteng-SBB.

AMBON — Tokoh Muda Negeri Samasuru, Lukas Waileruny, SH, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait penanganan sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat. Ia menilai pernyataan Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, menunjukkan kekeliruan fundamental dalam memahami konstitusi dan putusan pengadilan.

Kritik ini disampaikan Waileruny menanggapi pertemuan terpisah antara Pemprov Maluku dengan Pemkab SBB dan DPRD SBB pada Selasa (4/8/2026). Dalam forum itu, D.N. Kaya menyebut persoalan aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih telah memiliki kepastian hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, sementara kawasan Tanjung Sial masih menunggu penegasan dari pemerintah pusat.

Pertentangan Norma dalam Permendagri yang Dipersoalkan

Menurut Waileruny, sikap tersebut keliru karena tidak membaca Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 secara utuh. Ia menemukan pertentangan norma di dalam peraturan itu sendiri, khususnya antara konsideran "Mengingat" poin ke-3 dan Pasal 1 ayat (1) dengan Pasal 2 ayat (7) sampai ayat (14).

"Ini menunjukkan bahwa Asisten III Pemprov Maluku sangat tidak memahami konstitusi. Seorang anak sekolah dasar mungkin lebih memahami konstitusi daripada beliau," tegas Waileruny kepada media ini, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, konsideran dan Pasal 1 ayat (1) secara eksplisit merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang telah diubah berdasarkan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009. Namun, substansi Pasal 2 ayat (7) hingga ayat (14) justru tidak mengakomodasi amar putusan tersebut.

Mengapa Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 Menjadi Kunci?

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya telah menyatakan batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat harus dimaknai sebagai batas antara Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Amahai yang berada di Sungai atau Wai Tala. Waileruny menegaskan, pasal-pasal dalam Permendagri itu semestinya menyesuaikan dengan putusan MK, bukan kembali menetapkan batas yang telah dibatalkan.

"Yang harus dilakukan bukan menyatakan Permendagri itu sudah final, tetapi mengusulkan

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks