AMBON — BP3KP Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk merampungkan target lebih dari 7.000 unit rumah swadaya pada akhir tahun 2026. Penetapan penerima bantuan baru mencapai 2.994 unit, sementara sisanya ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya BP3KP Maluku, Ginanjar Faza M., S.T, mengatakan alokasi anggaran dari pusat untuk program BSPS di Maluku tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 lalu.
Target Oktober 2026 untuk Sisa Penerima Bantuan
Ginanjar menjelaskan, dari total target lebih dari 7.000 unit, sebanyak 2.994 unit telah melalui proses verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Ribuan unit tersebut tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku.
"Sesuai rencana, Oktober 2026 sisa penerima bantuan sudah bisa ditetapkan," ujarnya di Ambon, Senin (7/9/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan di lapangan terus berjalan, baik dari sisi fisik maupun keuangan. BP3KP Maluku dipercaya pemerintah pusat untuk menjalankan program BSPS secara menyeluruh di provinsi ini.
Sejumlah Tenaga Fasilitator Lapangan Mundur
Ginanjar membenarkan adanya sejumlah tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang mengundurkan diri di tengah berjalannya program. Pengunduran diri tersebut terjadi di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, dan Maluku Barat Daya.
"Memang ada beberapa TFL yang benar mundur, ada yang mengundurkan diri dengan alasan mendapatkan penawaran pekerjaan yang lebih, sementara kontraknya cukup terbatas waktunya dan tidak full dalam setahun," katanya.
Pembayaran gaji TFL sendiri bersifat berbasis kinerja. Jika output pekerjaan lebih cepat diselesaikan, pembayaran dilakukan lebih awal.
Anggaran BSPS Maluku Naik Signifikan
Kenaikan alokasi anggaran BSPS dari pusat untuk Maluku menjadi modal utama pencapaian target tahun ini. Dengan tambahan dana tersebut, BP3KP optimistis seluruh rumah swadaya dapat diselesaikan sesuai tahun anggaran.
Program BSPS merupakan bantuan stimulan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya. Bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan maupun dana tunai yang dicairkan melalui bank penyalur.