DPRD Maluku: 22 Lahan Sekolah di SBB Belum Memiliki Sertifikat

Penulis: Mustofa Kamal  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59:03 WIB
Komisi I DPRD Maluku meninjau kondisi lahan sekolah yang belum bersertifikat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

AMBON — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyoroti karut-marut legalitas aset pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam kunjungan pengawasan, Sabtu (2/5/2026). Setidaknya terdapat 22 sekolah tingkat SMA, SMK, hingga SLB yang hingga kini lahannya belum mengantongi sertifikat resmi.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, memimpin langsung pertemuan di Kantor Bupati SBB, Kota Piru. Agenda tersebut melibatkan sejumlah pejabat teras, mulai dari Asisten II Setda SBB, Kepala BPN SBB, hingga perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk mencari solusi atas polemik pertanahan yang berlarut-larut.

Urgensi Sertifikasi Lahan Lewat Pelayanan Terpadu

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Akmal Soulisa, menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tanah di SBB masih berada pada tahap awal. Ia menekankan bahwa tanpa sertifikat yang jelas, aset pemerintah daerah rentan terhadap gugatan hukum di masa depan.

"Koordinasi lintas instansi sangat mendesak untuk mempercepat proses sertifikasi ini. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar kendala administratif bisa segera terurai," ujar Akmal Soulisa.

Selain lahan sekolah, pertemuan tersebut juga membahas polemik lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang masih bermasalah. Legislator meminta pemda tidak membiarkan status tanah menggantung tanpa kepastian hukum yang tetap.

Kendala Pengukuran dan Polemik Hibah Keluarga

Wahid Laitupa, anggota komisi lainnya, menyoroti teknis pengukuran lahan yang sering terhambat di lapangan. Menurutnya, penetapan ibu kota kabupaten di Piru seharusnya sejak awal didukung oleh dokumen hibah lahan yang valid untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Ia tidak menampik adanya klaim dari keluarga tertentu atas lahan yang kini digunakan untuk fasilitas publik. Namun, Wahid menegaskan posisi pemerintah tetap kuat selama belum ada keputusan hukum yang membatalkan status kepemilikan tersebut.

"Selama belum ada gugatan hukum yang inkrah terhadap pemerintah daerah, maka secara administratif lahan tersebut masih dianggap sebagai milik pemda," tegas Wahid Laitupa.

Opsi Penggabungan Sekolah Jika Lahan Terkendala

Kritik tajam datang dari Mail Marasabessy yang mengaku kecewa dengan minimnya atensi pemerintah daerah terhadap temuan lapangan. Ia menyoroti buruknya tata kelola pemerintahan yang berdampak pada operasional sekolah satu atap di wilayah pelosok SBB.

"Jika ketersediaan lahan memang tidak memungkinkan lagi, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas. Perlu dipertimbangkan penggabungan atau merger dengan sekolah induk agar fasilitas pendidikan tetap berjalan efektif," kata Mail.

Senada dengan itu, Nina Batuatas meminta Dinas Pendidikan dan BPN memperkuat sinergi untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam konflik hibah keluarga. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai sengketa yang selama ini menghambat pembangunan infrastruktur pendidikan di Seram Bagian Barat.

Reporter: Mustofa Kamal
Back to top