Sejumlah Anggota PWI Kepulauan Aru Tuntut Transparansi Dana Hibah Rp 25 Juta

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 15:25:47 WIB
Sejumlah anggota PWI Kepulauan Aru menuntut transparansi penggunaan dana hibah Rp 25 juta dari pemerintah daerah.

KEPULAUAN ARU — Internal organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tengah memanas. Sejumlah anggota melayangkan protes keras terhadap kinerja pengurus terkait pengelolaan dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah daerah setempat.

Persoalan ini mencuat setelah dana bantuan sebesar Rp 25 juta tersebut diketahui sudah dicairkan oleh pengurus sejak Desember 2025. Namun, hingga memasuki Mei 2026, pihak pengurus belum juga melakukan pertemuan atau memberikan penjelasan resmi mengenai penggunaan anggaran tersebut kepada para anggota.

Reaksi Anggota Terkait Pencairan Dana Tanpa Transparansi

Beberapa anggota PWI Kepulauan Aru menyatakan kekecewaan mereka atas tertutupnya akses informasi keuangan organisasi. Menurut mereka, sebagai organisasi profesi, PWI seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas, terutama saat mengelola dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Semestinya, setelah proses pencairan dana hibah Rp 25 juta oleh pengurus PWI Kepulauan Aru pada Desember 2025, segera diadakan pertemuan bersama anggota. Agar anggota juga bisa mengetahui besaran dan peruntukan dana tersebut,” ujar salah satu anggota dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Para anggota menilai, sikap diam pengurus justru memicu spekulasi negatif di internal organisasi. Tanpa adanya rapat anggota, penggunaan dana tersebut dianggap tidak sah secara manajerial organisasi dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah

Desakan untuk transparansi ini bukan tanpa alasan. Dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ditujukan untuk menunjang program kerja dan keberlangsungan organisasi PWI di tingkat kabupaten, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu di jajaran pengurus.

Hingga saat ini, para anggota masih menunggu itikad baik dari pengurus untuk segera menggelar rapat pleno atau pertemuan anggota. Mereka meminta kejelasan mengenai sisa saldo atau bukti penggunaan anggaran yang sudah berjalan selama lima bulan terakhir.

"Kami meminta pengurus PWI Kepulauan Aru harus transparan mengenai besaran dana tersebut melalui pertemuan bersama anggota. Hal ini penting agar tidak ada kecurigaan bahwa dana Rp 25 juta digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan organisasi," tegas mereka.

Pentingnya Akuntabilitas Organisasi Profesi di Maluku

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah di Maluku untuk memperkuat kemitraan dengan pers melalui bantuan hibah. Ketidakjelasan laporan keuangan di tubuh organisasi wartawan dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan pemerintah daerah terhadap kredibilitas organisasi pers di Kepulauan Aru.

Sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara, setiap dana hibah wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan tertulis yang sah. Kelalaian dalam transparansi internal tidak hanya merusak soliditas anggota, tetapi juga bisa berimplikasi pada masalah hukum jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) nantinya.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus PWI Kabupaten Kepulauan Aru belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan transparansi yang dilayangkan oleh para anggotanya tersebut.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Back to top