BURU SELATAN — Sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Buru Selatan resmi melahirkan kesepakatan hukum baru melalui penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II yang dihadiri langsung oleh Bupati Buru Selatan, La Hamidi.
Penetapan tersebut ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang setelah seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya secara serentak. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat fondasi hukum daerah guna merespons kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis di berbagai sektor.
Dalam perubahan ini, DPRD Kabupaten Buru Selatan mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Rangkaian regulasi tersebut meliputi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dewan juga mendorong penguatan regulasi terkait Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik, hingga sistem Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inisiatif ini dirancang untuk memperbaiki kualitas layanan birokrasi sekaligus membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan daerah.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan turut mengusulkan sejumlah regulasi strategis dalam draf perubahan tersebut. Salah satu poin utamanya adalah perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan lokal.
Agenda legislasi ini juga mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, pengelolaan keuangan daerah, hingga perubahan APBD 2026 dan rancangan APBD 2027. Selain itu, terdapat rencana perubahan bentuk hukum sejumlah Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan milik pemerintah kabupaten.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmadan Loilatu, saat memimpin sidang menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis penentu arah kebijakan daerah. Perencanaan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Setiap perubahan dalam Propemperda harus dimaknai sebagai bentuk keseriusan kita dalam memastikan bahwa regulasi daerah benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat," tegas Ahmadan di hadapan forum paripurna.
Sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, perubahan daftar rencana legislasi dimungkinkan jika terdapat kebutuhan mendesak atau perintah dari aturan yang lebih tinggi. Seluruh rancangan ini nantinya akan melewati tahap harmonisasi dan pemantapan konsepsi sebelum dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Elin Seleky, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.