Imigrasi Maluku Perkuat Timpora Awasi WNA di Wilayah Kepulauan, Dua Kantor Baru Disiapkan di Aru dan Saumlaki pada 2027

Penulis: Nurul Huda  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 14:25:46 WIB
Rapat koordinasi Timpora tingkat provinsi Maluku fokus perkuat pengawasan WNA di wilayah kepulauan.

AMBON — Wilayah Maluku yang terdiri dari ribuan pulau dan berbatasan dengan jalur internasional menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan warga negara asing (WNA). Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Abduraab Ely mengatakan penguatan peran Timpora dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi aparat penegak hukum (APH) tingkat provinsi.

“Tujuan rapat Timpora ini untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berkegiatan di Indonesia pada umumnya dan Maluku pada khususnya,” kata Abduraab saat membacakan sambutan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin di Ambon, Selasa.

Apa Saja Tugas Timpora di Maluku?

Timpora dibentuk berdasarkan petunjuk pelaksanaan Kementerian Nomor 20 Tahun 2016. Lembaga ini bertugas mulai dari koordinasi dan pertukaran data keberadaan WNA, menghimpun informasi dari instansi terkait, hingga mengevaluasi pengawasan orang asing secara terpadu.

Tak hanya itu, Timpora juga melakukan operasi gabungan bersama aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas WNA di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Timpora juga sekaligus mengevaluasi setiap keberadaan warga negara asing dan kegiatannya di Maluku untuk memastikan pengawasan hukumnya berlangsung setiap saat,” ujar Abduraab.

Mengapa Dua Kantor Imigrasi Baru Diperlukan?

Wilayah kerja Imigrasi Maluku sangat luas, mencakup Pulau Buru, Seram Lease, Ambon, hingga pulau-pulau di kawasan tenggara. Kondisi geografis ini membutuhkan sinergi kuat dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar pengawasan berjalan optimal.

Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku menyampaikan rencana penambahan dua kantor imigrasi baru pada 2027, masing-masing di Kepulauan Aru dan Saumlaki. Kedua wilayah ini berbatasan langsung dengan jalur masuk dari Australia dan Timor Leste yang dinilai rawan terhadap lalu lintas orang asing.

“Dua kantor Imigrasi baru yang akan mulai beroperasi pada tahun 2027 masing-masing di wilayah Kepulauan Aru dan Saumlaki,” kata Abduraab.

Dampak Keberadaan Kantor Imigrasi Baru

Selain memperkuat pengawasan keimigrasian, keberadaan kantor imigrasi baru diproyeksikan memperkuat pelayanan dan mendukung berbagai proyek strategis serta aktivitas lintas batas di kawasan timur Indonesia. Dengan adanya kantor baru, Imigrasi Maluku berharap pengawasan terhadap WNA bisa lebih intensif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top