AMBON — Tak ada satu pun pejabat Pemprov Maluku yang menemui massa saat aksi berlangsung selama dua jam. Wakil Gubernur maupun pejabat lainnya disebut tidak hadir, sehingga massa akhirnya membubarkan diri tanpa mendapatkan titik terang atas tuntutan mereka.
Koordinator lapangan AMPPB, Asuat Lesnussa, dalam orasinya meluapkan kekesalan. Ia menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demo biasa, melainkan akumulasi keresahan yang sudah lama terpendam.
"Banyak masyarakat adat Buru yang selama ini menggantungkan hidupnya di Gunung Botak dan akibat penutupan, mereka harus kehilangan pekerjaannya. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian terkait kelanjutannya," teriak Asuat di hadapan aparat yang berjaga.
Pasca-penertiban yang dilakukan Pemprov, kawasan tambang emas ilegal itu justru menimbulkan persoalan baru. Alih-alih memberikan solusi, warga adat justru terombang-ambing tanpa kejelasan nasib.
AMPPB mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencabut izin operasional 10 koperasi pertambangan yang beraktivitas di Gunung Botak. Menurut mereka, keberadaan koperasi-koperasi ini tidak berpihak pada kepentingan masyarakat Pulau Buru.
"Kami juga menolak segala bentuk aktivitas 10 koperasi tambang di Gunung Botak yang mengancam ruang hidup masyarakat hukum adat, merusak ekosistem lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal Pulau Buru," tegas Asuat dalam orasinya.
Aliansi ini menilai izin yang diberikan berpotensi besar memicu konflik horizontal di wilayah adat. Kekhawatiran akan perampasan ruang hidup demi kepentingan investasi dan eksploitasi sumber daya alam menjadi dalih utama penolakan.
Dalam aksinya, AMPPB juga mendesak DPRD Maluku untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dan transparan. Forum itu harus melibatkan Gubernur Maluku, perwakilan 10 koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, akademisi, dan unsur masyarakat sipil.
"Pemprov Maluku harus membuka secara transparan seluruh dokumen dan proses pemberian izin pertambangan di Gunung Botak, termasuk dasar hukum, kajian lingkungan, pihak penerima izin dan mekanisme pengawasan tambang," pinta Asuat.
Selain itu, mahasiswa menolak tegas pelibatan aparat TNI/Polri dalam pengamanan aktivitas pertambangan. Mereka khawatir hal itu akan berujung pada intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang hanya mempertahankan hak adatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Maluku maupun jajarannya menanggapi aksi dan tuntutan mahasiswa Pulau Buru tersebut.