MALUKU TENGAH — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Maluku Tengah memutuskan Negeri Lafa dan Negeri Mosso sebagai lokasi pelaksanaan Akses Reforma Agraria (ARA) Tahun 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, perbankan, dan instansi terkait di Kantah Maluku Tengah, Selasa (19/5/2026).
Kepala Kantah Maluku Tengah, Juliana Jolanda Salhuteru, menegaskan bahwa program ARA tidak hanya berhenti pada redistribusi tanah. Tujuan utamanya adalah mendorong kesejahteraan warga melalui penguatan akses permodalan dan pasar.
“Bagaimana program ini dapat mensejahterakan masyarakat serta mendukung terwujudnya cita-cita Presiden melalui Asta Cita, khususnya pada poin kedua dan keenam. Karena itu diperlukan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak,” ujarnya.
Pemilihan Negeri Lafa dan Mosso didasarkan pada potensi pengembangan ekonomi masyarakat yang dinilai kuat. Selain itu, dukungan lintas sektor dari berbagai perangkat daerah dinilai cukup solid untuk menjalankan program ini.
Dalam rapat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri memaparkan bahwa Negeri Lafa telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp40 juta untuk pengembangan tanaman keladi. Komoditas ini dinilai potensial sebagai produk unggulan desa.
Juliana menjelaskan, reforma agraria di Maluku Tengah dirancang sebagai program terpadu. Warga penerima tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas lahan, tetapi juga pendampingan usaha dan akses ke perbankan.
“Penataan aset harus berjalan beriringan dengan akses ekonomi. Kalau hanya sertifikat tanpa pemberdayaan, program ini tidak akan berdampak,” kata Juliana.
Rapat tersebut juga membahas strategi kolaborasi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan perbankan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran. Langkah selanjutnya adalah penyusunan peta lokasi dan pendataan calon penerima manfaat.