MALUKU — Wacana pembentukan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan nikel menuai kritik tajam. Trend Asia, sebuah lembaga riset kebijakan, menilai langkah ini bukan solusi atas persoalan struktural di sektor ekstraktif, melainkan bisa menjadi bumerang bagi lingkungan dan pekerja.
Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, mengatakan bahwa kebijakan ini berpotensi memperbesar tekanan terhadap lingkungan. Pasalnya, target fiskal negara dan pembiayaan program strategis pemerintah seringkali menjadi prioritas utama.
"Berbasis pada masalah mendasar itu, risiko over-eksploitasinya tetap mengintai, bahkan bisa jadi lebih sistemik. Kenapa? Karena ada tekanan target APBN dan program-program strategis pemerintah yang membutuhkan biaya besar," ujar Ashov dalam sebuah diskusi online, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, komoditas seperti CPO, batu bara, dan nikel masih dibayangi oleh isu deforestasi, konflik agraria, dugaan pekerja anak di perkebunan sawit, hingga lubang tambang batu bara yang tak kunjung direklamasi. Konsolidasi ekspor di bawah satu BUMN dinilai belum tentu mengurangi tekanan itu.
Ashov juga menyoroti dampak ekonomi baru yang bisa muncul di tingkat korporasi. Jika BUMN eksportir tunggal menetapkan biaya jasa tinggi atau menekan harga beli komoditas, perusahaan swasta akan mencari celah efisiensi.
"Kalau ada tekanan harga, korporasi swasta pilihannya akhirnya antara cutting cost atau ekspansi. Apa yang mungkin di-cut cost-nya? Kalau enggak upah buruh, ya biaya pengelolaan lingkungan. Biasanya di situ tuh," ungkap Ashov.
Artinya, kebijakan ini bisa memicu efek berantai. Tekanan pada struktur biaya perusahaan berpotensi mengorbankan kesejahteraan pekerja dan kelestarian alam.
Tak hanya soal operasional perusahaan, Ashov juga mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian ESDM. Apalagi jika proyek yang dijalankan adalah proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan BUMN.
"Menteri-menteri teknis yang harusnya mengawasi, kalau berhadapan sama BUMN kan harus kita pertanyakan bagaimana mereka bersikap? Atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) dan label kedaulatan, banyak hal akhirnya dijadikan nomor kesekian, termasuk soal lingkungan hidup atau dampak sosial," pungkasnya.
Kebijakan ini sendiri diumumkan Presiden Prabowo pada Rabu (20/5/2026) bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Melalui aturan itu, ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Pemerintah menyebut langkah ini untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Namun, tanpa jaring pengaman yang ketat, kebijakan ini justru bisa menjadi alat legalisasi eksploitasi.