AMBON — Aziz Fidmatan, eks ASN di lingkungan Pemkot Tual, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Ambon, Senin (25/5/2026). Permohonan ini ditujukan kepada Kapolda Maluku cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa kepastian hukum yang wajar.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/335/VII/2022/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 22 Juli 2022. Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang hingga kini belum rampung.
Dalam keterangannya kepada media, Minggu (24/5/2026), Aziz menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk mencampuri pokok perkara pidana. Ia juga tidak meminta pengadilan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Saya mengajukan permohonan ini semata-mata untuk meminta agar proses penyelidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, menyeluruh, transparan, dan tidak berlarut-larut sesuai prinsip due process of law," ujarnya.
Aziz menguraikan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak 2022 tanpa kepastian status. Pemeriksaan saksi ahli dan uji forensik terhadap objek laporan pun belum pernah dilakukan.
Sebelum mengajukan praperadilan, Aziz mengaku telah menempuh berbagai jalur pengawasan internal dan eksternal. Langkah-langkah itu antara lain:
Sebagai informasi, Polda Maluku pernah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP.2lidik) pada 18 September 2025. Namun atas permintaan pemohon, digelar perkara khusus pada 24 Oktober 2025.
Hasil gelar perkara itu justru merekomendasikan agar penyelidikan dilanjutkan. Polda Maluku disarankan menyurati Jaksa Agung RI untuk memeriksa dua oknum jaksa berinisial HN dan MR.
Aziz menyatakan menghormati independensi PN Ambon dan percaya proses persidangan akan berjalan objektif. Ia juga mengajak masyarakat tidak membangun opini yang menyerang pribadi atau institusi tertentu.
Permohonan praperadilan ini dijadwalkan mulai diperiksa pada Senin (25/5/2026) pukul 09.00 WIT di PN Ambon. Sidang ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.