AMBON — Universitas Pattimura (Unpatti) memulai proses penyempurnaan regulasi internal dengan menggelar Uji Publik Draft Peraturan Akademik Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rektorat pada Senin (10/8/2026) ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan pengelolaan akademik dengan dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., menyebut momen ini sebagai kompas arah bagi pengembangan kualitas kampus. Menurutnya, akademik adalah core business perguruan tinggi yang harus dikelola serius dan konsisten.
"Kita berada pada sebuah momentum penting yang menjadi kompas arah dalam mengatur, mengembangkan, dan mempercepat peningkatan kualitas akademik di Universitas Pattimura," ujarnya di hadapan pimpinan fakultas dan pengelola program studi.
Dalam kesempatan itu, Rektor mengingatkan seluruh pimpinan untuk tidak memperlakukan pakta integritas dan kontrak kinerja sebagai sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut, kata dia, adalah komitmen yang wajib diwujudkan.
"Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati," tegas Leiwakabessy.
Ia juga menginstruksikan pengelola akademik agar berani meninggalkan praktik lama yang bertentangan dengan regulasi. Perubahan kebijakan menuntut adaptasi sistem, bukan justru mempertahankan kebiasaan usang.
Peraturan Akademik Unpatti sebelumnya disusun pada 2018 dan diperbarui pada 2021, yang kemudian menghasilkan Peraturan Akademik Tahun 2022. Pembaruan kala itu merupakan respons atas kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka.
Kini, perubahan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali mendorong perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi penjaminan mutu pendidikan, akreditasi program studi, akreditasi institusi, hingga pembukaan program studi baru.
Rektor menilai arah kebijakan saat ini tidak hanya berfokus pada kualitas lulusan, tetapi juga kontribusi nyata perguruan tinggi terhadap masyarakat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Proses uji publik ini melibatkan tim penyusun yang memaparkan rancangan peraturan. Sesi diskusi dipandu oleh Dr. Sherlock H. Lekipiauw, S.H., M.H., dan Christian Pattiruhu, S.H., M.H.
Leiwakabessy meminta pimpinan fakultas dan program studi berpartisipasi aktif dalam penyempurnaan regulasi ini. Kesamaan pemahaman terhadap aturan dinilai krusial agar tata kelola akademik berjalan konsisten di seluruh lini.
Regulasi yang diperbarui diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, adaptif, dan berorientasi pada dampak bagi masyarakat.