AMBON — Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) Ambon bersama anggota POM AL dan petugas Pelindo mengamankan 25 liter minuman keras tradisional jenis sopi serta sembilan bilah senjata tajam (sajam). Barang bawaan ilegal itu ditemukan dari penumpang kapal KM Dorolonda yang baru tiba dari Pelabuhan Namlea.
Kapolsek KPYS Ambon, IPTU Giovani B. M. Tofy, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar di area pelabuhan.
Temuan bermula saat KM Dorolonda tiba dan proses debarkasi penumpang serta pembongkaran barang berlangsung. Seluruh penumpang dan buruh bagasi yang hendak memasuki terminal diarahkan untuk melewati pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
"Dari hasil pemeriksaan X-Ray, petugas menemukan barang bawaan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 25 liter sopi dan sembilan bilah senjata tajam," ujar IPTU Giovani B. M. Tofy di Ambon, Selasa (11/8).
Seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Mapolsek KPYS Ambon. Barang-barang tersebut kini tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik untuk pengembangan kasus.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal, kepemilikan senjata tajam, serta masuknya barang-barang terlarang lainnya melalui jalur transportasi laut di kawasan pelabuhan.
"Kami terus melakukan pemeriksaan untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masuk melalui jalur transportasi laut," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengingatkan para penumpang kapal untuk mematuhi aturan mengenai barang bawaan yang diperbolehkan dan dilarang dibawa saat menumpang kapal. Hal ini penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh penumpang selama pelayaran berlangsung.