AMBON — Pemkot Ambon mulai menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan aturan lokal dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, Selasa, mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Florensia.
UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun sejak pelantikan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku.
Florensia menjelaskan, Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pemerintah daerah pun diminta melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung.
Pemkot Ambon melakukan inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berlangsung. Data tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan kepala daerah terkait penyesuaian masa bakti.
Seluruh penyesuaian dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu penerapan kebijakan ini dilakukan di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan. Pemkot Ambon menyesuaikan masa bakti anggota Saniri Negeri periode 2019-2025 menjadi 2019-2027.
Masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri juga disesuaikan dari periode 2020-2026 menjadi 2020-2028. "Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun disesuaikan menjadi delapan tahun," ujarnya.