MALUKU TENGAH — Sengketa kredit antara Jufri, pemilik Hotel Tiara Masohi, dengan BRI Cabang Masohi memasuki babak hukum. Jufri menggugat kebijakan bank yang melelang asetnya dan meminta transparansi atas proses penilaian agunan hingga pelaksanaan lelang. Ia mengaku telah mengajukan gugatan ke PN Masohi dan berencana melaporkan perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BRI pusat.
Jufri menyoroti nilai lelang Hotel Tiara yang hanya sekitar Rp1,2 miliar. Menurutnya, angka itu tidak mencerminkan nilai ekonomis hotel yang berada di jalan utama Kota Masohi dan masih menjalankan aktivitas usaha.
"Masa hotel saya di posisi strategis di jalan utama dilelang dengan nilai Rp1,2 miliar?! Itu jelas menzhalimi saya. Nilai aset seperti ini bisa tiga kali lipat, darimana bank dapat angka 1,2 Miliar itu? Apakah mereka gunakan appraiser atau tidak itu yang tidak masuk akal dan diduga ada permainan," tegasnya.
Ia meminta BRI membuka secara transparan siapa penilai yang digunakan dan bagaimana metode penentuan nilai ekonomis Hotel Tiara sebelum dilelang. Baginya, persoalan ini bukan sekadar kewajiban kredit, tetapi menyangkut apakah aset debitur telah dinilai secara wajar sebelum berpindah tangan melalui mekanisme lelang.
Jufri mengaku keberatan dengan langkah Kepala BRI Cabang Masohi, Dani Redian, dalam menangani persoalan kreditnya. Ia menyebut pernah diminta menyiapkan pembayaran Rp500 juta pada hari yang sama, paling lambat pukul 19.00 WIT, dengan konsekuensi asetnya dilelang jika tidak dipenuhi.
"Saya diminta harus bayar Rp500 juta sampai jam tujuh malam. Kalau tidak, aset saya berupa hotel akan dilelang, ini kaya debt collector saja. Saya merasa cara seperti itu sangat menekan dan merugikan saya," ungkap Jufri.
Ia membantah dianggap tidak mampu membayar kewajiban. Jufri mengaku selama ini telah membayar bunga pinjaman sekitar Rp316 juta. Hotel Tiara dan usaha bengkel yang dijadikan agunan disebutnya masih beroperasi normal, sehingga ia mempertanyakan dasar BRI menyatakan kreditnya bermasalah.
Jufri juga mempersoalkan sosok pemenang lelang, Bagas Ardiansyah, yang disebutnya merupakan anak dari anggota DPRD Maluku Tengah, Eka Istinugiarti. Dalam dokumen hasil lelang yang ia miliki, status pekerjaan Bagas tercantum tidak atau belum bekerja.
"Kok, orang yang statusnya tidak/belum bekerja bisa punya uang milyaran dan bisa ikut lelang hotel saya? Artinya, saya menduga ada aktor utama dan permainan dengan pihak BRI," ungkap Jufri.
Ia mengaitkan perkara ini dengan hubungan sosial yang sudah saling kenal karena sama-sama berprofesi sebagai pengusaha dan tinggal bertetangga. Tidak adanya komunikasi sebelum proses lelang membuatnya mencurigai itikad buruk untuk menguasai aset.
"Dia (Eka) kan tahu dan kenal saya dan terhitung tetangga saya, tapi diam-diam anaknya ikut lelang untuk menguasai aset saya tanpa 'suara-suara' (memberitahu) ya, jelas dugaan saya ini itikad buruk sejak awal untuk menguasai aset orang lain," tambahnya.
Dugaan tersebut masih merupakan pernyataan Jufri dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Belum ada tanggapan dari pihak yang disebut terkait tudingan tersebut.
Merasa dirugikan, Jufri membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia mengaku telah mengajukan gugatan ke PN Masohi dan berencana melaporkan perkara ini ke OJK serta BRI pusat untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses kredit, penanganan agunan, penilaian aset, hingga pelaksanaan lelang.
"Saya akan terus berjuang mempertahankan hak saya. Saya tidak akan mundur sampai titik darah penghabisan," kata Jufri.
Ia meminta persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi kewajiban debitur kepada bank. Menurutnya, lembaga pengawas dan pihak BRI perlu memastikan seluruh proses penanganan kredit dan lelang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.