AMBON — Usia 81 tahun Provinsi Maluku belum mampu menghapus persoalan mendasar yang membayangi pembangunan daerah kepulauan. Keterbatasan konektivitas, mahalnya biaya transportasi dan logistik, serta sulitnya akses pelayanan publik di pulau-pulau terpencil masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Di tengah persoalan itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali menyuarakan urgensi kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan. Ia menegaskan regulasi tersebut bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan kebutuhan strategis agar karakter geografis Maluku benar-benar diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan nasional.
"Pemerintahan juga harus berani memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, perjuangan untuk menghadirkan UU Daerah Kepulauan terus kami kawal," kata Lewerissa dalam pidatonya di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (19/8/2026).
Lewerissa menegaskan, perjuangan ini tidak dilakukan sendiri oleh Maluku. Bersama sepuluh provinsi lain yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSP), pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di tingkat pusat.
Persoalan konektivitas antar pulau memang menjadi keluhan klasik yang tak pernah selesai di Maluku. Wilayah yang tersebar dalam ribuan pulau membuat biaya transportasi dan logistik menjadi jauh lebih mahal dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Akibatnya, harga kebutuhan pokok di pulau-pulau terluar kerap melonjak drastis. Pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan pun sulit dijangkau warga yang bermukim di daerah terpencil.
Kondisi ini yang mendorong Lewerissa dan para kepala daerah di provinsi kepulauan lain untuk terus mendesak pemerintah pusat menyelesaikan RUU Daerah Kepulauan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi kebijakan afirmatif pembangunan di wilayah kepulauan.
Lewerissa menyebut, koordinasi intensif antar 11 provinsi kepulauan terus dilakukan. Langkah ini ditempuh agar aspirasi daerah kepulauan tidak terhenti hanya sampai pada wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk regulasi yang mengikat.
Dengan adanya UU Daerah Kepulauan, pemerintah pusat diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengalokasikan anggaran pembangunan yang lebih berpihak pada karakteristik geografis Maluku. Pengelolaan sumber daya alam di wilayah kepulauan juga bisa dilakukan dengan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Perjuangan ini dinilai krusial karena tanpa regulasi khusus, daerah kepulauan akan terus diperlakukan sama dengan daerah kontinental dalam berbagai kebijakan pembangunan. Padahal, biaya membangun satu fasilitas publik di pulau terpencil bisa berkali-kali lipat dibandingkan di daratan.