Pencarian

DPRD Maluku Tolak Tambah Kuota Siswa SMA Unggulan di Ambon, 224 Orang Diterima di SMAN 1

Kamis, 11 Juni 2026 • 02:22:31 WIB
DPRD Maluku Tolak Tambah Kuota Siswa SMA Unggulan di Ambon, 224 Orang Diterima di SMAN 1
DPRD Maluku menegaskan larangan penambahan kuota siswa di empat SMA unggulan Ambon.

AMBON — Polemik penerimaan siswa baru di sekolah favorit Kota Ambon dipastikan tidak terulang pada tahun ajaran 2026. Komisi IV DPRD Maluku mengambil sikap tegas melarang penambahan kuota di luar kapasitas yang telah ditentukan untuk SMA unggulan.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, mengatakan kebijakan menerima siswa melebihi batas justru menimbulkan masalah baru dalam proses belajar mengajar. Pengalaman beberapa tahun terakhir menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Empat SMA Unggulan Dilarang Terima Siswa Melebihi Kapasitas

Saodah menegaskan larangan tersebut berlaku untuk SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13. Masing-masing sekolah memiliki kuota rombongan belajar (rombel) yang sudah ditetapkan pemerintah.

  • SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2: delapan rombel per sekolah
  • SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13: sembilan rombel per sekolah

"Kalau kuotanya sudah penuh, maka harus dihormati. Jangan lagi ada tekanan atau permintaan agar sekolah menerima siswa melebihi kapasitas yang tersedia," tegas Saodah di Gedung DPRD Maluku, Rabu (10/6/2026).

Alternatif Sekolah Lain yang Masih Buka Penerimaan

Saodah mengungkapkan masyarakat selama ini terlalu terfokus pada sekolah favorit. Padahal, masih banyak sekolah lain dengan kualitas pendidikan baik dan kapasitas mencukupi untuk menampung peserta didik baru.

Ia menyebut SMA Xaverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan SMA Ahmad Yani sebagai alternatif. Sekolah-sekolah ini masih memiliki ruang bagi siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah unggulan.

"Masih ada sekolah-sekolah lain yang mampu menampung siswa ketika mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit," ujarnya.

SPMB 2026 Gunakan Sistem Pemeringkatan

Penerimaan siswa pada SPMB 2026 dilakukan melalui empat jalur: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Kuota setiap jalur telah diatur pemerintah dengan sistem pemeringkatan nilai.

Untuk SMA Negeri 1 Ambon, jumlah siswa yang diterima hanya 224 orang. Angka ini sesuai kuota yang telah ditetapkan tanpa ada ruang negosiasi.

Harapan agar Tak Ada Lagi Demonstrasi Orang Tua

Komisi IV berharap ketegasan terhadap kuota penerimaan dapat mengakhiri demonstrasi dan tuntutan orang tua yang rutin muncul setiap tahun ajaran baru. Proses penerimaan harus berjalan objektif, transparan, dan adil bagi seluruh calon siswa.

"Kami ingin setelah proses pendaftaran dan penerimaan selesai tidak ada lagi demonstrasi atau tuntutan agar siswa harus diterima di sekolah-sekolah tertentu, padahal kuotanya sudah penuh," kata Saodah.

Ia menambahkan, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh status sekolah favorit, tetapi juga oleh kesungguhan siswa, dukungan orang tua, serta komitmen sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Bagikan
Sumber: beritamalukuonline.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks