AMBON — Polemik sengketa lahan antara masyarakat dan Kodam XV/Pattimura kembali memanas. Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah terang dengan mendesak Pangdam untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan sebagai upaya mediasi.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa undangan ini murni bagian dari fungsi pengawasan dewan. Ia meminta agar Pangdam tidak alergi terhadap forum tersebut.
"Kami berharap Pangdam tidak alergi terhadap undangan DPRD. Forum ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membuka ruang dialog demi kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD," kata Solichin kepada wartawan di Ambon, Jumat (3/7/2026).
Mengapa RDP Ini Penting?
Menurut Solichin, sebagai komisi yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, pertahanan, dan keamanan, Komisi I memiliki tanggung jawab menjembatani komunikasi antara masyarakat dan institusi negara, termasuk TNI. Absennya Pangdam dalam forum sebelumnya dinilai menghambat proses klarifikasi data dan bukti kepemilikan lahan.
RDP ini diharapkan menjadi forum terbuka di mana semua pihak—masyarakat dan Kodam—dapat menyampaikan data, bukti kepemilikan, argumentasi, serta dasar hukum secara transparan. DPRD ingin memfasilitasi solusi yang mengedepankan musyawarah tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Apa Selanjutnya?
Desakan publik terhadap Pangdam Pattimura untuk hadir semakin kuat. Jika undangan ini kembali diabaikan, Komisi I DPRD Maluku tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Sengketa lahan OSM sendiri telah berlarut-larut dan membutuhkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.