AMBON — Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali digagalkan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan dua ekor burung nuri dan dua buah tanduk rusa dari seorang penumpang.
Komandan Kodaeral IX Ambon Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas mengungkapkan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray. Sebuah paket milik salah satu penumpang dinilai mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan manual secara mendalam, ditemukan dua ekor burung jenis nuri serta dua buah tanduk rusa yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut," kata Hanarko dalam keterangan resmi, Senin.
Pengamanan dilakukan saat KM Labobar bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso. Kapal yang melayani rute antarpulau itu menjadi sasaran pemeriksaan ketat. Seluruh barang bukti kini telah disita dan diamankan ke Kantor BKSDA Maluku untuk diproses sesuai undang-undang perlindungan satwa liar.
Hanarko menegaskan, perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam populasi hewan endemik. "Jika satwa dilindungi terus diburu dan diperdagangkan secara ilegal, keseimbangan alam akan terganggu dan berdampak pada lingkungan maupun kehidupan manusia di masa depan," ujarnya.
Nuri merupakan salah satu satwa endemik yang banyak diburu untuk diperjualbelikan secara ilegal. Populasinya di alam liar terus menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat.
Ke depan, pengawasan di pelabuhan akan diperketat. "Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk menjaga keamanan pelabuhan serta memastikan tidak ada perdagangan ilegal satwa dilindungi yang merusak ekosistem," kata Hanarko. Kondisi di area dermaga terpantau aman, tertib, dan terkendali.