JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Jumat pagi. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia yang dipantau pukul 08.41 WIB, harga emas Antam naik Rp11.000 per gram menjadi Rp2.651.000, dari posisi sebelumnya Rp2.640.000 per gram.
Kenaikan harga jual emas Antam diikuti oleh kenaikan harga beli kembali (buyback). Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.400.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual logam mulianya kembali ke Antam.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan. Investor disarankan memantau harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.
Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Untuk pembelian emas batangan, besaran pajaknya adalah 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:
Kenaikan harga pada perdagangan hari ini melanjutkan pergerakan positif emas Antam. Logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset di tengah dinamika pasar keuangan.