MALUKU — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang berlaku sejak 10 Juni 2026 memicu efek berantai yang menyentuh lebih dari sekadar pemilik kendaraan pribadi. Pertamax RON 92 kini dipatok Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300, sementara Pertamax Green 95 naik menjadi Rp17.000 per liter. Pemerintah mempertahankan harga Pertalite dan Biosolar yang bersubsidi, namun konsekuensi di lapangan jauh lebih kompleks dari skema kebijakan tersebut.
Struktur ekonomi Indonesia yang bergantung pada distribusi darat, laut, dan udara membuat kenaikan harga energi langsung membebani biaya angkut. Ongkos transportasi yang meningkat pada akhirnya terbawa ke harga barang di pasar, mulai dari cabai, beras, hingga tarif ojek online dan layanan antar makanan.
Data yang dikutip DPR RI menunjukkan komponen transportasi dapat menyumbang lebih dari 20 persen terhadap laju inflasi pada periode tertentu. Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menekankan pentingnya menjaga akses masyarakat terhadap BBM agar kenaikan harga tidak memicu efek berantai yang membebani pengeluaran rumah tangga.
Ketika selisih harga BBM subsidi dan non subsidi terlalu lebar, sebagian masyarakat mampu justru beralih mengonsumsi BBM bersubsidi. Kajian Business Law Community FH UGM mencatat, kondisi ini bahkan menyeret sebagian pemilik kendaraan pribadi, termasuk kendaraan berpelat merah, untuk ikut mengantre BBM bersubsidi.
Akibatnya, kuota BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil menjadi lebih cepat terserap. Beban anggaran negara ikut membengkak karena volume penyaluran melampaui rencana awal. Kebijakan yang dirancang untuk mengurangi beban subsidi pada kelompok mampu justru berpotensi memperbesar masalah fiskal.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi kelompok yang paling cepat merasakan tekanan. Aktivitas mereka, mulai dari membeli bahan baku, mengirim produk, hingga berjualan keliling, sangat bergantung pada transportasi. Penelitian di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, yang mewawancarai 7 responden utama—terdiri dari pedagang makanan, pemilik warung, penjual keliling, pemilik pom mini, dan karyawan SPBU—menemukan dilema klasik di lapangan.
Menaikkan harga jual berisiko kehilangan pelanggan karena daya beli masyarakat menurun. Mempertahankan harga jual berarti margin keuntungan semakin tergerus. Pilihan di antara keduanya sama-sama menyakitkan bagi usaha kecil.
Kebijakan dua tingkat harga BBM di Indonesia dibangun di atas prinsip subsidi tertarget (targeted subsidy), yaitu dukungan harga energi diarahkan secara spesifik kepada kelompok yang membutuhkan. Namun, batas antara "kelompok mampu" dan "kelompok tidak mampu" tidak selalu tegas dalam praktiknya. Celah inilah yang memicu migrasi konsumsi dan membuat penerapan di lapangan menyimpang dari rancangan awal.
Biaya energi adalah komponen dasar hampir semua aktivitas produksi dan distribusi. Begitu komponen dasar ini naik, seluruh mata rantai di atasnya—petani, pedagang, distributor, hingga konsumen akhir—ikut menanggung dampaknya dalam proporsi yang berbeda-beda.
Bagi rumah tangga yang ingin mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan sosial untuk meredam dampak kenaikan harga, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan yang sesuai. Informasi lengkap mengenai program bantuan yang sedang berjalan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat.
Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pendataan bansos. Petugas resmi tidak pernah meminta biaya administrasi atau imbalan dalam bentuk apapun untuk proses verifikasi data penerima bantuan.