AMBON — Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, mengungkapkan bahwa hampir seluruh rekening nasabah bank di Maluku telah masuk dalam skema penjaminan simpanan LPS. Dari total rekening yang tercatat hingga 30 Juni 2026, sebanyak 2,98 juta rekening dipastikan aman dan dijamin penuh oleh negara.
"LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T," kata Prayitno dalam kegiatan LPS Media Meet Up Maluku 2026 di Ambon, Selasa (18/8/2026).
Meski dijamin hingga Rp2 miliar, tidak semua simpanan otomatis layak dibayar. LPS menerapkan tiga ketentuan yang harus dipenuhi nasabah agar klaim penjaminannya sah. Pertama, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.
Ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian pada bank. Prayitno menegaskan pemahaman terhadap syarat ini penting agar masyarakat bisa memastikan simpanannya memenuhi kriteria yang berlaku.
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaga ini memiliki tiga fungsi utama: menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, dan turut memelihara stabilitas sistem keuangan.
Mandat LPS akan bertambah pada 2028 mendatang. Lembaga ini dijadwalkan menjalankan Program Penjaminan Polis untuk industri asuransi, seiring dengan penguatan ekosistem keuangan nasional.
Kegiatan Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Ambon ini juga menjadi sarana penguatan literasi keuangan. LPS menilai sinergi dengan insan media diperlukan agar informasi soal penjaminan simpanan tersampaikan secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, LPS berharap jangkauan informasi semakin luas. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga dan turut mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi daerah.