AMBON - Pertanyaan soal keamanan data kerap muncul saat warga mempertimbangkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) — berikut penjelasan mekanisme perlindungan yang diterapkan sistem ini.
IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi penduduk dalam aplikasi digital pada perangkat elektronik seperti smartphone.
Kombinasi ini memastikan identitas digital hanya dapat digunakan oleh pemiliknya, bukan sembarang pihak yang memegang perangkat.
Masyarakat tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN, tidak memberikan kode aktivasi kepada orang lain, dan memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi dari toko aplikasi, bukan tiruan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku dan QR Code hanya dapat dipindai melalui aplikasi IKD.
Pada layanan yang telah mendukung penggunaan identitas digital, IKD dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi tanpa harus menyerahkan kartu fisik. Petugas layanan cukup memindai atau memeriksa data yang ditampilkan lewat aplikasi, yang sudah terverifikasi lewat sistem autentikasi PIN dan pengenalan wajah pemiliknya.
Cakupan layanan yang mendukung IKD kemungkinan akan terus bertambah seiring instansi pemerintah maupun swasta menyesuaikan sistem mereka dengan skema identitas digital ini, sehingga makin banyak keperluan administrasi yang bisa diselesaikan tanpa dokumen fisik di tangan.
Salah satu manfaat nyata IKD adalah mengurangi risiko yang selama ini melekat pada dokumen fisik, seperti kartu identitas yang tertinggal, rusak karena terkena air, atau hilang saat bepergian. Dengan identitas tersimpan di smartphone, warga tidak perlu khawatir kehilangan akses ke data kependudukan mereka hanya karena dompet tertinggal di rumah.
Namun demikian, warga tetap disarankan menyimpan KTP-el fisik dengan baik, mengingat belum semua layanan di seluruh Indonesia sudah sepenuhnya mendukung verifikasi berbasis IKD.
Selain mengandalkan aplikasi IKD, warga tetap disarankan mencatat atau menyimpan informasi penting terkait data kependudukan secara terpisah, seperti nomor KK, sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu mengalami kendala teknis pada aplikasi atau perangkat yang digunakan.
Apakah data di IKD bisa diakses pihak ketiga tanpa izin?
Sistem dirancang agar akses hanya melalui autentikasi PIN dan wajah pemilik — namun kewaspadaan pengguna terhadap aplikasi tidak resmi tetap penting.
Apa yang harus dilakukan jika curiga data disalahgunakan?
Segera laporkan ke kantor Dukcapil terdekat untuk tindak lanjut lebih jauh.
Dengan mekanisme PIN dan pengenalan wajah, data di aplikasi IKD dirancang aman selama pengguna juga disiplin menjaga kerahasiaan informasi akunnya.