Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 20,51 juta pada proyek di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, akibat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, masih ada potensi kelebihan pembayaran hingga Rp 97,80 juta pada sejumlah pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas PUPR SBB. Temuan ini menjadi catatan serius atas lemahnya pengawasan pelaksanaan kontrak yang dibiayai uang negara.
PIRU — Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan anggaran Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) mengungkap adanya praktik pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan. BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 20,51 juta yang sudah terjadi, dan mengidentifikasi potensi kelebihan pembayaran lain yang jauh lebih besar, mencapai Rp 97,80 juta.
Temuan ini terkonsentrasi pada pekerjaan fisik yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBB. Selisih antara volume yang dibayarkan dan yang dikerjakan menunjukkan celah dalam pengendalian kontrak.
BPK menilai persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang yang harus dikembalikan. Lebih dari itu, ada kelemahan sistemik pada tahap pengukuran, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga proses pencairan pembayaran kepada penyedia jasa.
Dalam praktiknya, pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar tuntas dikerjakan dan sesuai dengan isi kontrak. Namun, temuan BPK mengindikasikan proses verifikasi di lapangan tidak berjalan optimal, sehingga terjadi pembayaran berlebih.
Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati SBB. Kepala daerah diminta untuk memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera membenahi sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
Perbaikan ini penting agar ke depannya tidak terulang lagi pembayaran yang tidak didasari bukti fisik pekerjaan yang akurat. Pengawasan yang ketat sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan menjadi kunci untuk mencegah kerugian daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut. Namun, temuan ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran publik.