Harga Emas Antam Naik Rp18.000 per Gram Hari Ini, Segini Rincian Lengkap untuk Ukuran 0,5 Gram Hingga 1 Kilogram

Penulis: Mustofa Kamal  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:03:31 WIB
Harga emas batangan Antam naik Rp18.000 per gram menjadi Rp2.768.000 pada perdagangan Selasa ini.

Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan Rp18.000 per gram pada perdagangan Selasa ini, dari posisi sebelumnya Rp2.750.000 menjadi Rp2.768.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback yang naik ke level Rp2.628.000 per gram, menjadi acuan bagi warga yang ingin menjual kembali emasnya.

JAKARTA — Pergerakan harga emas batangan Antam kembali berubah pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada Selasa pukul 08.57 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2.768.000 atau naik Rp18.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.750.000.

Kenaikan harga jual ini selaras dengan harga pembelian kembali (buyback) yang juga terkerek naik. Harga buyback untuk emas batangan kini tercatat di level Rp2.628.000 per gram, memberikan selisih lebih bagi nasabah yang hendak menjual emasnya di tengah momentum kenaikan ini.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi warga yang berniat membeli emas batangan dalam jumlah kecil hingga besar, berikut rincian harga dasar yang berlaku hari ini di Butik Logam Mulia:

  • Ukuran 0,5 gram: Rp1.434.000
  • Ukuran 1 gram: Rp2.768.000
  • Ukuran 2 gram: Rp5.476.000
  • Ukuran 3 gram: Rp8.189.000
  • Ukuran 5 gram: Rp13.615.000
  • Ukuran 10 gram: Rp27.175.000
  • Ukuran 25 gram: Rp67.812.000
  • Ukuran 50 gram: Rp135.545.000
  • Ukuran 100 gram: Rp271.012.000
  • Ukuran 250 gram: Rp677.265.000
  • Ukuran 500 gram: Rp1.354.320.000
  • Ukuran 1.000 gram: Rp2.708.600.000

Berapa Pajak yang Dikenakan untuk Transaksi Jual-Beli?

Perlu dipahami oleh calon pembeli, transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Artinya, total dana yang harus disiapkan pembeli sedikit lebih besar dari angka yang tercantum di atas.

Sementara itu, untuk transaksi jual kembali (buyback), nasabah yang nilai transaksinya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini diambil langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Harga Sewaktu-Waktu Bisa Berubah

Perlu dicatat, harga emas batangan Antam yang dipantau hari ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun nilai tukar rupiah. Masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan untuk memantau langsung laman resmi Logam Mulia atau mengunjungi butik emas Antam terdekat untuk mendapatkan harga paling terbaru.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top