Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menggandeng Polres Kepulauan Aru untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan tersebut. Penguatan ini menyusul penanganan kasus enam WNA asal Vietnam dan satu WNA asal Pakistan yang diduga sindikat penyelundupan manusia menuju Australia pada 2025.
AMBON — Rentetan kasus perdagangan orang yang melibatkan warga negara asing menjadi alarm bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual kini memperkuat sinergi dengan jajaran intelijen Polres Kepulauan Aru untuk memantau pergerakan orang asing di wilayah yang berbatasan langsung dengan jalur Australia itu.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, menegaskan bahwa pertukaran informasi antara Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan kepolisian menjadi kunci utama pengawasan. "Pengawasan terhadap orang asing membutuhkan sinergi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kepulauan Aru," kata Gindo dalam keterangan yang diterima di Ambon, Selasa.
Kepulauan Aru memiliki tantangan geografis yang tidak sederhana. Luasnya wilayah dan belum adanya Pos Imigrasi membuat pergerakan orang asing sulit terpantau secara optimal. Kondisi inilah yang mendorong Kantor Imigrasi Tual untuk memperkuat kehadiran keimigrasian di daerah tersebut.
"Kondisi ini menjadi perhatian kami sehingga ke depan perlu ada penguatan kehadiran keimigrasian di Kepulauan Aru untuk mendukung pengawasan orang asing," ujar Gindo.
Posisi geografis Kepulauan Aru yang dekat dengan Australia menjadikannya titik rawan pemberangkatan ilegal. Pada 2025, aparat menangani kasus yang melibatkan enam WNA asal Vietnam dan satu WNA asal Pakistan yang diduga sindikat TPPO menuju Australia.
Enam WNA asal Vietnam telah dideportasi, sementara satu WNA asal Pakistan yang disebut sebagai ketua sindikat telah menjalani proses hukum (pro justitia) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pengalaman penanganan kasus tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini dan pertukaran informasi antarlembaga agar potensi pelanggaran keimigrasian maupun TPPO dapat dicegah," tegas Gindo.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melakukan pengecekan aktivitas WNA di PT Samudra Mas Group. Dari pengecekan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai WNA yang bekerja pada perusahaan, termasuk seorang WNA asal Thailand bernama Saikrasson yang menggunakan Visa E23 untuk bekerja dengan masa berlaku 10 bulan dan izin tinggal sesuai peruntukannya.
Tim juga mendapatkan informasi mengenai dua WNA asal Thailand yang sebelumnya mengalami kelebihan masa tinggal (overstay) dan telah menyelesaikan proses administrasi keimigrasian.
Gindo menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan ketika ditemukan persoalan. "Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis informasi. Karena itu, kolaborasi dengan kepolisian dan pihak perusahaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki," katanya.