Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Akan Kunjungi Negeri Penyangga Taman Nasional Manusela, Sengketa Tapal Batas Jadi Sorotan

Penulis: Nurul Huda  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:13:02 WIB
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima sembilan raja negeri penyangga Taman Nasional Manusela di kediamannya, Ambon, Jumat (28/8/2026).

AMBON — Sembilan raja dari 13 negeri/desa penyangga Taman Nasional Manusela menemui Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di kediamannya, Mangga Dua, Ambon, Jumat (28/8/2026). Mereka menyampaikan aspirasi warga yang resah dengan pergeseran patok batas kawasan konservasi yang dinilai mengancam ruang hidup dan wilayah adat.

Hendrik mengapresiasi kedatangan para raja yang menyuarakan persoalan secara lugas namun tetap dalam suasana kekeluargaan. Ia menegaskan, niat untuk meninjau langsung wilayah Manusela dan Maraina sudah lama ia simpan.

"Pelaksanaan kunjungan tersebut tinggal menunggu waktu," kata Hendrik dalam pertemuan yang juga dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku Kasrul Selang serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Baadilla.

Konflik Tapal Batas: Patok Bergeser Hingga 500 Meter dari Permukiman

Ketegangan di kawasan Pegunungan Seram Utara memuncak setelah pemasangan patok batas baru oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama pihak taman nasional. Batas konservasi digeser hingga menyisakan jarak sekitar 500 meter dari perkampungan warga.

Masyarakat adat menilai proses penetapan titik koordinat berlangsung sepihak. Aliansi Sou Upa Melawan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan, pemetaan tidak melibatkan pemerintah negeri adat maupun pemilik hak ulayat.

Bagi warga, hutan di sekitar Manusela adalah tanah leluhur yang dikelola turun-temurun jauh sebelum status konservasi ditetapkan. Ketika sebuah wilayah masuk zona inti atau zona rimba, aturan negara melarang aktivitas pemanfaatan hasil alam.

Ancaman bagi Sumber Pangan dan Situs Sakral

Dampak penetapan batas baru langsung dirasakan warga di negeri seperti Maraina, Manusela, dan Hatuolo. Mereka kehilangan akses ke kebun produktif, hutan sasi (hutan adat yang dilindungi hukum adat), serta tempat berburu dan meramu yang menjadi sumber pangan harian.

Wilayah adat yang masuk zona konservasi juga mencakup situs sakral leluhur. Salah satunya hutan adat di Gunung Hoale yang merupakan pemukiman awal sejarah masyarakat setempat.

Ketegangan kian meruncing setelah beberapa warga adat ditangkap Polisi Hutan karena mengambil hasil hutan atau menangkap satwa di wilayah yang secara adat merupakan milik mereka.

27 Negeri Penyangga di Dua Kecamatan

Taman Nasional Manusela dikelilingi sekitar 27 negeri/desa penyangga di Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Negeri-negeri ini menjadi benteng perlindungan keanekaragaman hayati sekaligus penjaga hak wilayah adat di Pulau Seram.

Di Kecamatan Seram Utara terdapat negeri Manusela yang merupakan salah satu negeri adat tertua, dikelilingi langsung kawasan hutan di bawah kaki Gunung Murkele dan Gunung Hoale. Ada pula Maraina di pegunungan pedalaman yang berbatasan langsung dengan inti taman nasional.

Negeri Sawai dan Masihulan menjadi pintu masuk ekowisata dan pengamatan burung endemik, sementara Saleman berada di pesisir utara sebagai area penyangga produktif. Negeri Roho, Kanikeh, Kaloa, Hatuolo, dan Solea di pedalaman Seram Utara memiliki hutan adat yang bersinggungan langsung dengan batas peta zonasi.

Di Kecamatan Tehoru, Piliana dijuluki "Negeri di Atas Awan" sekaligus pintu jalur pendakian utama menuju Puncak Gunung Binaiya. Negeri lain seperti Hatumete, Mosso, Saunulu, Unilu, dan Iliana aktif menerima program kemitraan konservasi serta bantuan ekonomi produktif.

Harapan Raja-raja untuk Komunikasi Berkelanjutan

Gubernur Hendrik berharap pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perhatian pemerintah terhadap masyarakat di kawasan penyangga. Ia menegaskan komunikasi dengan para raja akan terus dijaga agar persoalan di lapangan bisa dipetakan secara utuh.

Kunjungan langsung ke Manusela dan Maraina diharapkan membuka ruang dialog yang lebih konkret antara pemerintah provinsi, Balai Taman Nasional, dan masyarakat adat. Persoalan tapal batas yang memicu kriminalisasi warga adat menjadi agenda utama yang mendesak untuk dibahas.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top