AMBON — Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan terhadap outlet Mie Gacoan yang dikelola PT Pesta Pora Abadi. Sanksi diambil setelah usaha tersebut dinilai melampaui baku mutu air limbah yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz menyampaikan hal itu pada Rabu (16/9/2026).
Dasar Sanksi: Pasal 98 UU PPLH dan PP Nomor 22 Tahun 2021
Apries menjelaskan, pelanggaran tersebut menjadi dasar penerapan sanksi sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penghentian sementara kegiatan mengacu pada Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.
"Pelanggaran usaha Mie Gacoan itu melampaui baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium," kata Apries.
Menurutnya, prinsip ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran lingkungan hidup. Karena itu, jalur administratif ditempuh lebih dulu sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Dari Teguran ke Paksaan Pemerintah
DLHP Kota Ambon sebelumnya telah melayangkan teguran atau surat peringatan kepada pelaku usaha. Apries menyebut tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pengelola untuk membuat IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiadaan itikad baik itu yang membuat sanksi ditingkatkan menjadi paksaan pemerintah. Penghentian sementara operasional berlaku selama kewajiban IPAL belum dipenuhi pengelola usaha.
"Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan agar agar usaha tersebut dapat kembali beroperasi. Sepanjang kewajiban itu tidak dipenuhi pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap berlaku," tegasnya.
Verifikasi 19 September Tentukan Nasib Operasional
Dinas LHP Kota Ambon akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu (19/9/2026) mendatang. Verifikasi itu untuk menilai sejauh mana pengelola Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kewajiban perbaikan IPAL telah dipenuhi dan sanksi penghentian sementara dapat dicabut. Sebelum kewajiban tersebut dipenuhi, operasional usaha tetap dihentikan," tandas Apries.
Dengan skema itu, operasional outlet Mie Gacoan di Kota Ambon tetap dihentikan hingga hasil verifikasi menunjukkan kewajiban pengelolaan air limbah telah dipenuhi. Keputusan pencabutan sanksi sepenuhnya bergantung pada pemenuhan kewajiban IPAL oleh PT Pesta Pora Abadi.