Ketua LSM Pukat Seram Desak Polda Maluku Usut Tuntas Dana Hibah Kesra Malteng, Singgung Potensi Tebang Pilih

Penulis: Mustofa Kamal  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:35:01 WIB
Ketua LSM Pukat Seram desak Polda Maluku usut tuntas dana hibah Kesra Maluku Tengah.

AMBON — Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mendesak penyidik Polda Maluku untuk memeriksa semua pihak yang memiliki kaitan dengan pengelolaan dana hibah Kesra Maluku Tengah. Ia menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penerima hibah saja.

Siapa Saja yang Harus Diperiksa?

Fahri meminta penyidik menelusuri proses dari hulu ke hilir. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki kewenangan dalam pengusulan, penganggaran, hingga penyaluran dana. Ia juga mendorong agar anggota DPRD Malteng dimintai keterangan terkait mekanisme pembahasan dan pengawasan.

“Kami meminta Polda Maluku untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan periksa semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pengusulan, penetapan, hingga penyaluran dana hibah tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Fahri dalam keterangannya, Senin.

Mengapa Proses Hukum Harus Transparan?

Menurut Fahri, keterbukaan proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai dana hibah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Masyarakat Maluku Tengah, kata dia, menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tanpa intervensi.

“Keterbukaan dalam proses hukum penting untuk menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran berharga dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel,” tandas Fahri.

Bagaimana Status Penanganan Kasus Ini?

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apa yang Dikhawatirkan Masyarakat?

Kekhawatiran utama adalah adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Fahri menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan secara profesional dan independen. Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak hanya fokus pada penerima dana, tetapi juga pihak yang mengusulkan dan mengesahkan anggaran.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan. Kami berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” pungkasnya.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: spektrumonline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top