4 Arahan Menteri Hukum di Hari Pengayoman ke-81 untuk Kemenkum Maluku: Pelayanan Publik Wajib Berbasis Tindakan Nyata

Penulis: Luqman Arif  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:57:31 WIB
Menteri Hukum membacakan amanat pada upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Rooftop Kanwil Kemenkum Maluku, Ambon, Rabu (19/8/2026).

AMBON — Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mendapat instruksi tegas untuk meninggalkan budaya kerja birokratis yang berbelit. Instruksi itu mengemuka dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar di Rooftop Kanwil Kemenkum Maluku, Rabu (19/8/2026).

Dalam amanat yang dibacakan Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kehadiran negara di bidang hukum tidak lagi diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan. Tolok ukurnya kini mengarah pada sejauh mana institusi mampu memberi kepastian dan solusi atas persoalan warga.

Empat Arahan Utama untuk Jajaran Kemenkum Maluku

Menteri Hukum meminta seluruh aparatur mengadopsi pola kerja yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Instruksi ini mencakup beberapa poin penting yang wajib dijalankan di daerah:

  • Memangkas proses birokrasi yang berbelit dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat layanan.
  • Kantor wilayah di daerah harus berperan aktif sebagai pemecah masalah, tidak melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat dengan dalih keterbatasan kewenangan.
  • Pelayanan publik tidak boleh berlindung di balik kerumitan administrasi.
  • Memperkuat kepedulian sosial, salah satunya diwujudkan melalui empati kepada korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur.

"Hukum Harus Hadir Berikan Solusi Nyata"

Supratman menegaskan bahwa aparatur pengayoman tidak boleh berhenti pada jargon pelayanan. Ia meminta setiap persoalan yang dihadapi warga dicarikan jalan keluar secara konkret.

"Hukum harus hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan menjadi solusi nyata atas setiap masalah yang dihadapi warga," tegasnya dalam amanat tertulis yang dibacakan di Ambon.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk mempercepat layanan. "Jika suatu urusan bisa dipercepat dan dipermudah, maka seluruh aparatur wajib memangkas jalur yang berbelit-belit dengan memanfaatkan teknologi informasi," ujar Supratman.

Momentum Kepedulian Sosial dan Integritas

Peringatan Hari Pengayoman ke-81 tahun ini tidak hanya menyoroti pembenahan layanan administrasi. Kementerian Hukum juga menyalurkan perhatian kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tengah dilanda bencana alam, sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah kesulitan.

Menutup amanatnya, Menteri Hukum mengapresiasi seluruh mitra kerja yang mendukung tugas kementerian. Ia mengajak insan pengayoman di Maluku untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

"Pastikan masyarakat selalu mengingat kehadiran kementerian ini sebagai institusi yang selalu ada memberikan solusi," pungkasnya. (Humas/H.S)

Reporter: Luqman Arif
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top