TERNATE — Kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku Utara untuk mengurus legalitas badan hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar. Data Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mencatat, dari total 134.398 UMKM yang tersebar di provinsi tersebut, hanya 1.050 usaha yang telah berbadan hukum Perseroan Perorangan.
Angka ini memicu lahirnya inovasi layanan bernama "Perahu Layar". Program ini merupakan inisiatif percepatan pendirian Perseroan Perorangan yang digagas melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif, melibatkan akademisi, notaris, perbankan, hingga pemerintah daerah.
Biaya Pendirian Hanya Rp 50, Mengapa Peminat Minim?
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Maluku Utara, Muhd Kasim Umasangadji, menyebut proses pendaftaran Perseroan Perorangan sejatinya sangat murah dan mudah. Biaya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 50.
"Masih rendahnya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tersebut, mendorong kami mengembangkan inovasi Perahu Layar, sebagai solusi inovatif melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif," ungkap Kasim di Ternate, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada biaya, melainkan pada minimnya pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya status badan hukum. Padahal, legalitas ini menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas.
Empat Manfaat Krusial Badan Hukum bagi Pelaku UMKM
Kasim menjelaskan, kepemilikan badan hukum memberikan sejumlah perlindungan penting bagi pengusaha kecil. Pertama, aset pribadi pemilik menjadi lebih aman dan terpisah dari aset perusahaan. Kedua, pengelolaan keuangan usaha menjadi lebih tertib dan transparan.
Selain itu, badan hukum memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan dari perbankan. Yang tidak kalah penting, kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan cenderung meningkat ketika usaha telah memiliki legalitas resmi.
Dukungan Penuh Kakanwil untuk Akselerasi Ekonomi Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi yang dikembangkan jajarannya tersebut. Ia menilai program ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kanwil Kemenkum Malut tentu mendukung adanya inovasi Perahu Layar yang dikembangkan Pak Kasim sebagai Kabid Pelayanan AHU. Sebuah upaya mempercepat legalitas badan usaha Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM di Maluku Utara. Ini penting guna mendukung pelaku usaha naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Argap.
Inovasi Perahu Layar dirancang sebagai layanan terintegrasi yang memanfaatkan digitalisasi dan pendampingan langsung. Sinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM, notaris, komunitas, serta BUMN menjadi kunci agar jangkauan program ini lebih luas hingga ke pelosok daerah.
Dengan adanya kepastian hukum, pelaku UMKM di Maluku Utara diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga mengembangkan sayap usahanya. Manfaat lain yang ditawarkan mencakup peningkatan kredibilitas usaha dan kepastian dalam menjalin hubungan bisnis antarperusahaan.