Pencarian

Kanwil Ditjenpas Maluku Gandeng Polda Perkuat Reintegrasi Sosial Mantan WBP, Ini Fokus Utamanya

Selasa, 08 September 2026 • 09:56:32 WIB
Kanwil Ditjenpas Maluku Gandeng Polda Perkuat Reintegrasi Sosial Mantan WBP, Ini Fokus Utamanya
Kanwil Ditjenpas Maluku dan Polda Maluku berkoordinasi untuk memperkuat reintegrasi sosial mantan warga binaan pemasyarakatan di Ambon.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk memperkuat reintegrasi sosial mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Ambon. Langkah ini diambil agar para klien pemasyarakatan dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara aman dan mandiri di tengah masyarakat.

AMBON — Keberhasilan reintegrasi sosial mantan warga binaan tidak bisa dicapai jajaran pemasyarakatan sendirian. Kanwil Ditjenpas Maluku menilai dukungan kepolisian dan masyarakat menjadi syarat utama agar proses kembali ke tengah lingkungan berjalan optimal.

Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku Catherian V. Picauly di Ambon, Senin, menyebut kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan klien pemasyarakatan bisa beradaptasi dan hidup produktif tanpa mengulangi pelanggaran hukum.

Koordinasi dengan Polda Mencakup Pertukaran Informasi

Penguatan koordinasi dengan Polda Maluku difokuskan pada dukungan pembimbingan dan pengawasan. Bentuk kerja sama yang bisa dikembangkan adalah pertukaran informasi dan langkah bersama yang menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Kita membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

Reintegrasi Tidak Sekadar Pengawasan, tapi Ruang Membangun Kehidupan Baru

Pendekatan yang dipakai tidak hanya berorientasi pada kontrol. Mantan WBP disebut perlu mendapat kesempatan membangun kembali kehidupan sosialnya setelah bebas.

"Reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan perlu mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan," kata Catherian.

Sinergi ini diharapkan menekan potensi klien kembali berhadapan dengan hukum. Tujuan akhirnya, mereka bisa berkontribusi positif terhadap lingkungan sekitar.

"Tujuan akhirnya adalah memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan," katanya menambahkan.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks