Pencarian

Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Jadi Delapan Tahun, Berlaku Mundur

Kamis, 13 Agustus 2026 • 12:09:01 WIB
Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Jadi Delapan Tahun, Berlaku Mundur
Pemkot Ambon menyesuaikan masa jabatan Kepala Negeri dan Saniri Negeri dari enam menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.

AMBONPemkot Ambon mulai menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan aturan lokal dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, Selasa, mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Florensia.

Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Diperpanjang Dua Tahun

UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun sejak pelantikan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku.

Florensia menjelaskan, Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pemerintah daerah pun diminta melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung.

Inventarisasi Kepala Negeri dan Saniri Jadi Dasar Penyesuaian

Pemkot Ambon melakukan inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berlangsung. Data tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan kepala daerah terkait penyesuaian masa bakti.

Seluruh penyesuaian dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Penerapan di Negeri Hutumuri

Salah satu penerapan kebijakan ini dilakukan di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan. Pemkot Ambon menyesuaikan masa bakti anggota Saniri Negeri periode 2019-2025 menjadi 2019-2027.

Masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri juga disesuaikan dari periode 2020-2026 menjadi 2020-2028. "Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun disesuaikan menjadi delapan tahun," ujarnya.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks