AMBON — Kemacetan di depan beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Ambon terjadi sejak pagi, Kamis (13/8/2026). Kendaraan yang mengantre disebut mencapai ratusan meter, memicu pertanyaan publik mengenai akurasi data pasokan energi di daerah tersebut.
BPC GMKI Ambon secara khusus meminta penjelasan terbuka kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pertamina Patra Niaga. Mereka mendesak adanya transparansi menyangkut penyebab antrean, kondisi pasokan aktual, pola distribusi, hingga mekanisme pengawasan di tingkat hilir.
Antrean BBM di Ambon Berlangsung Sejak Pukul 05.00 WIT
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pengurus GMKI di sejumlah titik, antrean kendaraan baik roda dua maupun roda empat sudah terbentuk sejak sekitar pukul 05.00 WIT. Situasi ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan teknis distribusi.
“Jangan sampai antrean BBM ini dinormalisasi seolah-olah masyarakat memang harus menghabiskan waktu berjam-jam di SPBU,” ujar Renno dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Dampak ke Ekonomi: Ojek Online dan Pelajar Terlambat
GMKI menyoroti dampak sosial yang mulai terasa akibat antrean tersebut. Aktivitas ekonomi harian warga disebut menjadi korban utama dari kelangkaan yang terjadi.
“Di lapangan ada orang yang harus bekerja, ada anak sekolah yang terlambat, ada pengemudi ojek online yang kehilangan waktu mencari nafkah. Ini bukan sekadar soal bensin, tetapi sudah menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat,” tegas Renno.
Desakan ini muncul di tengah klaim pemerintah pusat yang menyatakan stok BBM nasional dalam kondisi aman. Namun, realitas di Kota Ambon menunjukkan adanya kesenjangan antara data makro dan ketersediaan pasokan di tingkat konsumen.
GMKI Minta Data Pasokan Dibuka ke Publik
Organisasi kemahasiswaan itu meminta langkah konkret segera diambil, bukan sekadar pernyataan normatif. Mereka menginginkan ada kejelasan mengenai waktu normalisasi layanan SPBU di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga maupun Pemerintah Provinsi Maluku terkait permintaan penjelasan dari GMKI tersebut.