AMBON — Perdebatan soal tarif kapal cepat lintasan Tulehu–Amahai di Maluku semestinya bergeser dari sekadar hitungan biaya operasional perusahaan. Publik perlu tahu siapa pejabat yang berwenang menetapkan tarif, aturan apa yang dipakai, dan dokumen resmi apa yang menjadi pijakan pemberlakuannya.
Pertanyaan ini mengemuka setelah beredar dokumen Dasar Perhitungan Harga Tiket Kapal Cepat yang memuat komponen biaya seperti bahan bakar, perawatan mesin, hingga tambat labuh. Dokumen tersebut memang penting, tetapi perhitungan internal perusahaan tidak otomatis setara dengan dasar hukum penetapan tarif.
Angka biaya bisa menjadi bahan penyusunan tarif. Namun, ketika angka itu dibebankan kepada masyarakat, harus ada kejelasan soal kewenangan, mekanisme penetapan, dan regulasi yang menjadi pijakannya.
Status Kapal Menentukan Regulasi yang Berlaku
Hal pertama yang wajib dijelaskan adalah status kapal dan jenis angkutan yang melayani lintasan Tulehu–Amahai. Jika kapal tersebut masuk kategori angkutan penumpang laut dalam negeri, salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Regulasi ini menjadi penting karena mengatur batas tertinggi tarif yang boleh dipungut operator. Jika tarif yang berlaku di lapangan melampaui batas tersebut, maka yang terjadi bukan sekadar polemik harga, melainkan dugaan pelanggaran regulasi.
Dasar Hukum Harus Dibuka, Bukan Cuma Hitungan Biaya
Persoalan legalitas operasi juga sempat disorot. Sebelumnya, Sekjen DPP Hena Hetu mempertanyakan legalitas operasi KMP Cantika 99B di Pelabuhan Tulehu. Izin trayek disebut baru terbit pada 2026, sehingga operasi kapal tersebut dipertanyakan.
Dishub Maluku disebut bakal memanggil PT Dharma Indah untuk membahas polemik tarif ini. Langkah itu perlu diapresiasi, tetapi publik menunggu hasil yang lebih konkret daripada sekadar undangan rapat.
Apa yang Harus Dijawab Pemerintah?
Setidaknya ada tiga hal yang wajib dijawab tuntas oleh Pemprov Maluku dan instansi terkait. Pertama, siapa yang menetapkan tarif dan dokumen apa yang menjadi dasar hukumnya. Kedua, apakah tarif yang berlaku sudah sesuai dengan batas atas yang diatur Permenhub Nomor 109 Tahun 2017. Ketiga, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap operator agar tarif tidak ditentukan sepihak oleh perhitungan biaya perusahaan.
Selain itu, polemik retribusi penumpang speedboat di Tulehu juga sempat mencuat. Pemkab Maluku Tengah diminta membuka dasar hukum pemungutan retribusi Rp3.000 per penumpang yang dipertanyakan.
Tanpa jawaban tuntas atas pertanyaan-pertanyaan ini, tarif kapal cepat Tulehu–Amahai akan terus menjadi sumber sengketa antara operator dan masyarakat. Padahal, transportasi laut adalah urat nadi mobilitas warga di kepulauan Maluku.