MALUKU — Permintaan itu disampaikan Pratikno di tengah proses pemulihan wilayah terdampar gempa di NTT. Ia menekankan pendataan yang cepat dan presisi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi utama penyaluran bantuan dan perencanaan pembangunan ulang.
"Pendataan yang cepat dan akurat sangat penting untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan efektif," ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Mengapa Validitas Data Menjadi Penentu Utama Pemulihan
Dalam penanganan bencana, data yang keliru berpotensi menimbulkan dua persoalan serius: bantuan tidak menjangkau korban yang paling membutuhkan, atau terjadi duplikasi penyaluran di titik yang sama. Karena itu, pemerintah pusat meminta pemda berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memverifikasi temuan lapangan.
Ketepatan data juga menentukan skala prioritas. Rumah rusak berat, misalnya, membutuhkan penanganan berbeda dengan fasilitas umum yang terdampak sedang. Tanpa klasifikasi yang jelas, proses tender proyek rekonstruksi bisa mandek di tengah jalan.
Koordinasi Lintas Instansi dan Dampak bagi Warga Terdampak
Pratikno meminta seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota di NTT membuka kanal komunikasi dengan Gugus Tugas Pemulihan. Langkah ini ditempuh agar setiap temuan di lapangan—mulai dari jumlah pengungsi, kerusakan rumah, hingga kebutuhan logistik—dapat direspons cepat oleh kementerian terkait.
Bagi warga yang rumahnya rusak, percepatan pendataan berarti percepatan kepastian. Mereka bisa segera mengetahui status bantuan yang akan diterima, baik berupa perbaikan rumah maupun relokasi sementara. Sementara itu, bagi pemerintah, data yang solid menjadi dasar pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk dana siap pakai.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menyiapkan skema pembiayaan penanggulangan bencana melalui mekanisme dana siap pakai yang dikelola BNPB. Namun, pencairannya tetap mensyaratkan dokumen pendataan yang lengkap dari tingkat desa hingga provinsi.
Target Percepatan dan Pengawasan Ketat
Pratikno menargetkan proses pendataan awal dapat dipercepat dari standar normal. Ia meminta pemda tidak menunggu instruksi berjenjang, melainkan langsung berkoordinasi dengan pusat melalui kanal darurat yang telah disiapkan.
Pengawasan juga diperketat. Data yang masuk akan diuji silang dengan citra satelit dan laporan tim teknis untuk mencegah markup kerusakan. Pemda yang terbukti memanipulasi data akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan protokol penanggulangan bencana nasional yang mewajibkan setiap daerah menetapkan status tanggap darurat terlebih dahulu sebelum mengajukan bantuan pusat. Dengan pendataan yang rapi, proses transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan diharapkan berjalan mulus tanpa jeda birokrasi yang panjang.