Pencarian

Gedung Tiga OPD Pemkab Buru Selatan Kembali Dipalang, Kain Adat Pulau Buru Kini Jadi Simbol Pengunci

Selasa, 18 Agustus 2026 • 18:32:31 WIB
Gedung Tiga OPD Pemkab Buru Selatan Kembali Dipalang, Kain Adat Pulau Buru Kini Jadi Simbol Pengunci
Gedung tiga OPD Pemkab Buru Selatan kembali dipalang dengan kain adat Pulau Buru pada Selasa (18/8/2026) malam.

BURSEL — Aksi pemalangan gedung perkantoran di Kabupaten Buru Selatan kembali terjadi, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT. Kali ini, sasaran pemalangan adalah gedung yang digunakan oleh Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat setempat.

Pemasangan palang kayu pada pintu gedung kali ini disertai kain adat khas Pulau Buru yang digantung di bagian tengah. Simbol adat tersebut tidak terlihat pada aksi pertama yang terjadi Selasa (11/8/2026) pagi.

Klaim Ahli Waris dan Pasal 502 KUHP yang Dicantumkan di Spanduk

Pada pemalangan pertama, pihak yang mengatasnamakan ARAS & Partners Advocate and Legal Consultant memasang spanduk pemberitahuan. Spanduk itu memuat klaim bahwa bangunan pemerintah berdiri di atas tanah milik almarhum Yance Tasane dan pembayaran kepada ahli waris belum dilakukan.

Pemberitahuan tersebut juga mencantumkan dugaan penguasaan lahan secara sepihak serta ancaman pidana Pasal 502 KUHP. Klaim ini merupakan pernyataan sepihak dan belum memiliki kekuatan hukum tetap sebelum ada putusan dari lembaga berwenang.

Dampak pada Pelayanan Tiga OPD dan Tuntutan Transparansi Pemkab

Pemalangan kedua ini berpotensi melumpuhkan aktivitas aparatur di tiga instansi yang berkantor di gedung tersebut. Situasi ini menuntut penanganan cepat dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, terutama terkait kepastian status tanah dan bangunan.

Pemkab Buru Selatan diharapkan membuka dasar kepemilikan tanah dan bangunan kepada publik secara proporsional. Langkah ini penting agar sengketa tidak terus berulang dan mengganggu pelayanan pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Buru Selatan maupun perwakilan pihak yang melakukan pemalangan. Konfirmasi dari kedua belah pihak diperlukan agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambontoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks