Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengembalikan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp360,14 juta. Temuan ini mengemuka dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah yang anggarannya mencapai Rp799,55 miliar, dengan realisasi baru sekitar 50,02 persen atau Rp399,93 miliar.
PIRU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pengendalian belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dalam pemeriksaan terbaru, auditor menemukan sejumlah kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja daerah, khususnya pada pos perjalanan dinas yang nilainya tidak sedikit.
Dari total belanja perjalanan dinas yang diperiksa, BPK mencatat ada Rp470,70 juta yang bermasalah dalam pertanggungjawabannya. Rinciannya, Rp360,14 juta di antaranya direkomendasikan untuk diproses sebagai kelebihan pembayaran karena tidak sesuai ketentuan.
Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap
Selain temuan kelebihan bayar, masih ada sisa dana sebesar Rp80,90 juta yang belum bisa dipastikan statusnya. BPK menyebut nominal tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, sehingga masih harus diverifikasi lebih lanjut oleh tim pemeriksa.
Temuan ini sekaligus menjadi indikator bahwa Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Pemkab SBB belum berjalan efektif. Kelemahan tersebut terlihat sejak tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga proses pertanggungjawaban keuangan daerah.
Anggaran Rp799 Miliar, Realisasi Baru Setengahnya
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan total anggaran belanja pemerintah daerah yang diperiksa mencapai Rp799,55 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi yang tercatat baru sekitar Rp399,93 miliar atau 50,02 persen dari pagu yang ditetapkan.
Rendahnya serapan anggaran ini dinilai menjadi perhatian tersendiri. BPK menegaskan bahwa Pemkab SBB belum sepenuhnya efektif dalam merancang dan melaksanakan pengendalian internal atas belanja daerah, yang berujung pada munculnya temuan kelebihan pembayaran.
Bagaimana Tindak Lanjut Pemkab SBB?
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera memproses pengembalian uang negara. Nilai Rp360,14 juta yang merupakan kelebihan pembayaran perjalanan dinas wajib disetorkan kembali ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun untuk sisa dana Rp80,90 juta yang belum didukung bukti lengkap, BPK meminta Pemkab SBB melakukan verifikasi ulang. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah, maka jumlah tersebut juga harus dikembalikan ke kas daerah.
Persoalan tata kelola keuangan di Kabupaten Seram Bagian Barat sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah temuan serupa juga sempat mencuat dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan perlunya perbaikan menyeluruh pada sistem pengawasan internal di lingkungan birokrasi setempat.