Pencarian

Kemenkum Maluku Ajukan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Sukun Tengah-Tengah, Nilai Ekonomi Ditarget Naik

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:01:31 WIB
Kemenkum Maluku Ajukan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Sukun Tengah-Tengah, Nilai Ekonomi Ditarget Naik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mendampingi penyusunan dokumen deskripsi untuk pengajuan perlindungan Indikasi Geografis Sukun Tengah-Tengah.

MALUKU TENGAH — Komoditas sukun dari Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tengah diproyeksikan naik kelas melalui skema perlindungan Indikasi Geografis (IG). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memastikan bakal mendampingi proses penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi pijakan untuk memetakan karakteristik khas produk tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menilai identitas dan reputasi yang melekat pada wilayah asal sama pentingnya dengan jumlah produksi. Faktor itu dinilai mampu memperkuat posisi sukun Tengah-Tengah di pasar yang lebih luas.

Peninjauan Lapangan untuk Petakan Kekhasan Produk

Kemenkum Maluku tidak hanya mengandalkan data administratif dalam proses ini. Tim akan turun langsung ke perkebunan untuk melihat kondisi faktual komoditas tersebut.

Hasil peninjauan lapangan itu nantinya menjadi bahan untuk mengidentifikasi keterkaitan karakteristik sukun dengan kondisi geografis dan lingkungan setempat. Seluruh data tersebut akan dituangkan dalam dokumen deskripsi yang menjadi syarat pengajuan perlindungan IG.

Bukan Sekadar Label, tapi Penguatan Identitas

Perlindungan Indikasi Geografis menuntut pembuktian bahwa sebuah produk memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang dipengaruhi oleh faktor alam dan lingkungan asalnya. Proses ini membutuhkan waktu dan konsistensi, bukan sekadar penerbitan sertifikat.

Bagi masyarakat Negeri Tengah-Tengah, langkah ini menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap sukun. Komoditas kebun yang selama ini dijual berdasarkan harga pasar diarahkan memiliki identitas hukum yang kuat.

Modal Awal Menuju Nilai Tambah Ekonomi

Saiful menegaskan bahwa perlindungan hukum hanyalah langkah awal. Nilai tambah baru akan dirasakan warga jika diiringi dengan konsistensi menjaga kualitas produksi, tata kelola kelembagaan, serta kemampuan mengembangkan produk turunan.

“Sukun Tengah-Tengah memiliki potensi yang besar. Potensi ini harus kita dorong agar memiliki perlindungan hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Saiful saat sosialisasi Perlindungan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Sukun Tengah-Tengah di Negeri Tengah-Tengah, Minggu (23/8/2026).

Kemenkum Maluku menempatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. Dengan adanya IG, posisi masyarakat sebagai pemilik dan pengelola potensi ekonomi lokal diharapkan semakin kuat, bukan sekadar penjual bahan mentah.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: terasmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks