Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mengoptimalkan Forum Reintegrasi Sosial (Foris) sebagai wadah kolaborasi lintas sektor agar klien pemasyarakatan bisa kembali berfungsi sosial dan diterima masyarakat. Penguatan forum ini menyasar pengurangan stigma dan pencegahan residivisme melalui sinergi program antarinstansi di Ambon.
AMBON — Proses pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan di Maluku tidak berhenti begitu mereka keluar dari balik jeruji. Kanwil Ditjenpas Maluku kini menggencarkan Forum Reintegrasi Sosial (Foris) untuk memastikan para klien mendapatkan kesempatan hidup mandiri, mulai dari akses pekerjaan hingga pelatihan keterampilan.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian Viodolorin Picauly, menegaskan penguatan Foris bertujuan meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, mengurangi stigma masyarakat, dan mencegah residivisme.
"Tujuannya meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, mengurangi stigma masyarakat, dan mencegah residivisme melalui sinergi program dan sumber daya," kata Catherian di Ambon, Kamis (27/8).
Kolaborasi Lintas Sektor dan Kementerian
Foris dirancang sebagai ruang kolaborasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Kanwil Ditjenpas Maluku menggandeng Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Agama dalam forum ini.
Dukungan dari pemerintah daerah menjadi faktor kunci. Asisten I Sekretariat Daerah Maluku, Faradilla Atamimi, menyambut baik inisiatif ini dan memastikan kerja sama di tingkat pusat akan ditindaklanjuti hingga kabupaten dan kota.
"Bagaimana kita melihat saudara-saudara kita yang dibina di Pemasyarakatan untuk dapat kembali dengan baik ke masyarakat," ujar Faradilla.
Tahapan Penguatan dan Target Keberhasilan
Penguatan Foris dilakukan secara bertahap. Prosesnya dimulai dari koordinasi pembentukan forum, pemetaan kebutuhan dan potensi klien, penyusunan program, pelaksanaan layanan, hingga pengawasan serta evaluasi.
Catherian menjelaskan, keberhasilan tidak hanya diukur dari selesainya masa pembinaan. Klien harus mampu menjalankan fungsi sosial, memiliki keterampilan, dan mendapat kesempatan ekonomi setelah kembali ke tengah masyarakat.
"Yang kita dorong bukan hanya bagaimana mereka selesai menjalani pembinaan, tetapi bagaimana setelah kembali ke masyarakat mereka bisa menjalankan fungsi sosial, memiliki keterampilan, dan mendapatkan kesempatan untuk hidup secara mandiri," jelasnya.
Mengurangi Stigma dan Mencegah Pengulangan Tindak Pidana
Keterlibatan dunia usaha, lembaga sosial, tokoh agama, dan masyarakat dinilai krusial untuk membuka akses klien terhadap pendidikan serta peluang pengembangan ekonomi. Penerimaan sosial yang baik akan mengurangi risiko mantan narapidana mengulangi pelanggaran hukum.
Dengan sinergi ini, klien pemasyarakatan di Maluku diharapkan memiliki peluang lebih besar memperoleh pekerjaan, membangun kemandirian ekonomi, dan kembali berperan aktif sebagai bagian dari masyarakat.