MALUKU — Kabar tentang kewajiban membawa STNK untuk membeli BBM subsidi di SPBU dibantah pihak Pertamina. Aturan yang berlaku saat ini tidak pernah mensyaratkan penyerahan fisik STNK sebagai syarat transaksi BBM penugasan dan subsidi.
Lilik Hardiyanto, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menegaskan hal itu pada Minggu (6/9/2026). Ia menyebut tidak ada kebijakan khusus yang memberatkan konsumen di wilayahnya.
“Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik dalam keterangan resminya.
Mekanisme Verifikasi di SPBU
Alih-alih menunjukkan STNK, konsumen yang ingin membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar wajib menunjukkan QR Code Subsidi Tepat. Sistem ini menjadi alat verifikasi utama yang menghubungkan data kendaraan dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Berikut tahapan transaksi di SPBU:
- Siapkan QR Code Subsidi Tepat, baik dalam bentuk digital di ponsel maupun cetakan fisik.
- Tunjukkan kode tersebut kepada operator SPBU sebelum proses pengisian dimulai.
- Operator akan memindai kode untuk mencocokkan kelayakan kendaraan berdasarkan data digital.
- Setelah terverifikasi, transaksi pembayaran dapat dilanjutkan.
Kriteria Penerima Subsidi Tepat
Tidak semua kendaraan otomatis mendapatkan subsidi. Pemerintah membatasi penerima manfaat melalui pendaftaran data kendaraan yang diverifikasi oleh sistem pusat.
Kriteria utama yang harus dipenuhi konsumen adalah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat yang ditentukan regulator. Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Subsidi Tepat Pertamina dengan memasukkan data diri dan dokumen kendaraan yang sah.
Jika data dinyatakan cocok dengan ketentuan regulator, sistem akan menerbitkan QR Code unik. Kode inilah yang kemudian dipakai untuk bertransaksi di seluruh SPBU, tanpa perlu meninggalkan dokumen pribadi.
Skema Penyaluran BBM Subsidi
Perlu dipahami, skema bantuan BBM berbeda dengan bantuan sosial tunai. Subsidi ini melekat langsung pada harga produk di dispenser SPBU, bukan berupa transfer uang ke rekening penerima.
Penyaluran berjalan setiap hari di lembaga penyalur resmi Pertamina di seluruh Indonesia. Tidak ada istilah jadwal pencairan per triwulan atau batas waktu klaim seperti bansos reguler.
Masyarakat dapat memantau informasi resmi terkait alokasi kuota harian dan batasan pembelian per kendaraan melalui kanal informasi Pertamina.
Pengawasan dan Kanal Pengaduan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur. Langkah ini untuk mencegah penyelewengan distribusi agar BBM subsidi tepat sasaran.
Masyarakat diminta mengabaikan kabar yang belum terverifikasi dari media sosial. Waspadai pula tawaran jasa calo berbayar untuk pendaftaran Subsidi Tepat, karena proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun.
Jika menemukan indikasi penyimpangan pelayanan di SPBU atau membutuhkan konfirmasi aturan resmi, hubungi Pertamina Customer Solution (PCS) di nomor 135.